BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Dewan Pers Soroti Karya Jurnalistik yang Dipakai Platform Digital Tanpa Kompensasi, Dorong Revisi UU Hak Cipta

Dharma - Selasa, 23 Juni 2026 18:51 WIB
Dewan Pers Soroti Karya Jurnalistik yang Dipakai Platform Digital Tanpa Kompensasi, Dorong Revisi UU Hak Cipta
Dewan Pers. (foto: Dok. Dewan Pers)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Pers menilai belum adanya perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dapat berdampak serius pada integritas pers di Indonesia.

Kondisi ini dinilai makin mengkhawatirkan seiring maraknya penggunaan konten berita oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan tanpa mekanisme imbal balik yang jelas kepada media.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital saat ini masih belum seimbang.

Baca Juga:

"Nah, masalah paling mendasar daripada ekosistem itu kan sebenarnya hubungan yang tidak seimbang antara perusahaan pers dan platform," ujar Dahlan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses panjang sering kali diambil dan disebarluaskan kembali oleh platform digital tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan media.

Padahal, konten tersebut turut menghasilkan trafik dan keuntungan ekonomi bagi platform, termasuk dari iklan.

Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri media.

Ketika pendapatan menurun, perusahaan pers terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja hingga pemangkasan anggaran liputan.

"Jadi kalau perusahaan persnya bermasalah, mungkin kan pasti ada penghematan, ada PHK, bahkan budget untuk training, budget untuk investigasi, budget untuk liputan mendalam," katanya.

Dahlan menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, kualitas jurnalisme bisa ikut terdampak.

Pada akhirnya, publik juga akan dirugikan karena mengonsumsi informasi yang tidak lagi optimal secara kualitas.

"Nah, secara keseluruhan, itu kan juga mempengaruhi kemerdekaan pers, yang itu fungsi utama daripada Dewan Pers," ujarnya.

Dewan Pers, kata Dahlan, mengapresiasi rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik melalui skema royalti.

Dalam skema tersebut, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi, yaitu perusahaan media, dan disertai pembayaran royalti.

"Karena dia memiliki hak ekonomi, maka semua penggunaan untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," jelasnya.

Dewan Pers menegaskan bahwa selama ini karya jurnalistik belum diposisikan sebagai produk dengan nilai ekonomi yang melekat secara hukum.

Padahal, menurut mereka, perubahan ekosistem digital menuntut adanya penyesuaian regulasi agar keberlanjutan industri media tetap terjaga.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Targetkan PPID Raih Predikat Informatif 2026, Keterbukaan Publik Terus Diperkuat
Bobby Nasution Bahas Pembangunan Padangsidimpuan, Mulai Huntap hingga Infrastruktur Jalan
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook, Sebut Digitalisasi Pendidikan Merupakan Mandat Jokowi
Tak Perlu Antre! Cukup Lewat HP, Warga Medan Bisa Ajukan Bantuan PKH dan BPNT Melalui Portal Perlinsos
Danau Toba Jadi Tuan Rumah Geofest ke-7, Target Perkuat Jaringan Geopark Dunia
Bobby Nasution: Status Green Card Geopark Toba Harus Beri Dampak Ekonomi Nyata bagi Warga Sekitar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru