Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Dewan Pers menilai belum adanya perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dapat berdampak serius pada integritas pers di Indonesia.
Kondisi ini dinilai makin mengkhawatirkan seiring maraknya penggunaan konten berita oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan tanpa mekanisme imbal balik yang jelas kepada media.
Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital saat ini masih belum seimbang.
Baca Juga:
"Nah, masalah paling mendasar daripada ekosistem itu kan sebenarnya hubungan yang tidak seimbang antara perusahaan pers dan platform," ujar Dahlan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses panjang sering kali diambil dan disebarluaskan kembali oleh platform digital tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan media.
Padahal, konten tersebut turut menghasilkan trafik dan keuntungan ekonomi bagi platform, termasuk dari iklan.
Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri media.
Ketika pendapatan menurun, perusahaan pers terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja hingga pemangkasan anggaran liputan.
"Jadi kalau perusahaan persnya bermasalah, mungkin kan pasti ada penghematan, ada PHK, bahkan budget untuk training, budget untuk investigasi, budget untuk liputan mendalam," katanya.
Dahlan menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, kualitas jurnalisme bisa ikut terdampak.
Pada akhirnya, publik juga akan dirugikan karena mengonsumsi informasi yang tidak lagi optimal secara kualitas.
"Nah, secara keseluruhan, itu kan juga mempengaruhi kemerdekaan pers, yang itu fungsi utama daripada Dewan Pers," ujarnya.
Dewan Pers, kata Dahlan, mengapresiasi rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik melalui skema royalti.
Dalam skema tersebut, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi, yaitu perusahaan media, dan disertai pembayaran royalti.
"Karena dia memiliki hak ekonomi, maka semua penggunaan untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," jelasnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa selama ini karya jurnalistik belum diposisikan sebagai produk dengan nilai ekonomi yang melekat secara hukum.
Padahal, menurut mereka, perubahan ekosistem digital menuntut adanya penyesuaian regulasi agar keberlanjutan industri media tetap terjaga.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.