BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

DPR Tegaskan Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK Usai Ditolak Jadi Justice Collaborator

Adelia Syafitri - Kamis, 25 Juni 2026 12:12 WIB
DPR Tegaskan Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK Usai Ditolak Jadi Justice Collaborator
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penilaian tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Menurut Sugiat, keputusan Kejaksaan Agung itu memperjelas status hukum Sony Sanjaya sebagai tersangka sehingga proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Namun, ketika permohonan tersebut ditolak, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagai tersangka.

Sugiat menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada Sony Sanjaya yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fungsi utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam proses hukum. Oleh sebab itu, lembaga tersebut diminta tetap berpegang pada mandat dan tujuan pembentukannya.

"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," tegas Sugiat.

Lebih lanjut, Sugiat meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Sony Sanjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Sugiat menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui penanganan perkara yang terbuka dan sesuai aturan.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," pungkasnya.* (ds/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bakom RI Bantah Tudingan Pengondisian Demo MBG: Pemerintah Hormati Semua Pendapat
Mahfud MD Minta Kejagung Umumkan 41 Nama yang Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Pasien TBC Jadi Sasaran Baru MBG? Ini Respons DPR
Kejagung Dalami Temuan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Sawah hingga Kuburan
LPSK Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya Usai Ditolak Kejagung
JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Tetap Kejar LPSK dan Siap Bongkar Nama-Nama Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru