Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
MEDAN Front Demokrasi Rakyat (FDR) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pemberian dana kepada Badan Eksekutif Mah
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penilaian tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Menurut Sugiat, keputusan Kejaksaan Agung itu memperjelas status hukum Sony Sanjaya sebagai tersangka sehingga proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).Baca Juga:
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Namun, ketika permohonan tersebut ditolak, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sebagai tersangka.
Sugiat menilai tidak terdapat alasan yang cukup kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada Sony Sanjaya yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fungsi utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam proses hukum. Oleh sebab itu, lembaga tersebut diminta tetap berpegang pada mandat dan tujuan pembentukannya.
"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," tegas Sugiat.
Lebih lanjut, Sugiat meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Sony Sanjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Sugiat menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui penanganan perkara yang terbuka dan sesuai aturan.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," pungkasnya.* (ds/dh)
MEDAN Front Demokrasi Rakyat (FDR) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pemberian dana kepada Badan Eksekutif Mah
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pemanfaatan cadangan minyak dan
EKONOMI
BANGKA TENGAH Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan bijih timah ilegal melalui jalur laut di kawasan Pantai P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Herry Dahana, mengajak seluruh elemen masy
NASIONAL
JAKARTA Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua Dekranasda Kota Medan Ny. Airin Rico Waas meninjau langsung Galeri Dekranas
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan adanya kesenjangan angga
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menargetkan produksi tabung compressed natural gas (CNG) ukuran 3 kilogram untuk kebutuhan rumah tangga mulai berjala
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan perbaikan ruas jalan provinsi yang menghubungkan Tanah Abang den
PEMERINTAHAN