Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BINJAI – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Binjai mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera membenahi tata kelola retribusi parkir di kawasan Lapangan Merdeka dan Taman Kota Binjai.
LKBH menilai persoalan parkir yang selama ini menjadi sorotan masyarakat perlu diselesaikan secara menyeluruh melalui regulasi yang menjamin transparansi penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
Bendahara LKBH Binjai, Binka Simatupang, menyatakan pemerintah daerah perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur sistem earmarking atau pengalokasian khusus terhadap seluruh pendapatan retribusi parkir yang diperoleh dari kawasan ruang publik tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, dana parkir yang dikutip dari masyarakat seharusnya dikembalikan untuk meningkatkan kualitas fasilitas yang ada di Lapangan Merdeka dan Taman Kota Binjai.
"Pendapatan dari kutipan parkir di sekitar Lapangan Merdeka jangan dialihfungsikan atau dilempar ke pos anggaran lain. Uang itu harus dikunci lewat Perda untuk digunakan langsung membiayai pembangunan dan perawatan fasilitas taman itu sendiri. Biarkan masyarakat melihat langsung wujud nyata uang parkir yang mereka bayar," ujar Binka Simatupang kepada awak media, Rabu, 24 Juni 2026.
Binka menilai masih banyak fasilitas publik di kawasan Lapangan Merdeka yang membutuhkan perhatian serius.
Menurut dia, masyarakat yang rutin berolahraga di lokasi tersebut belum memperoleh fasilitas yang memadai meskipun pungutan parkir terus diberlakukan.
Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa warga harus membayar untuk menggunakan ruang publik tanpa diimbangi peningkatan kualitas sarana yang tersedia.
"Banyak hal yang sangat mendesak untuk dibenahi di Lapangan Merdeka. Hingga saat ini, belum ada fasilitas kamar mandi layak dan ruang bilas yang cukup bagi warga setelah berolahraga. Kita juga butuh penyediaan loker penyimpanan barang yang aman bagi pengunjung taman guna meminimalisasi angka kriminalitas pencurian saat warga fokus beraktivitas fisik," tambahnya.
Selain fasilitas olahraga, LKBH Binjai juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan dan penataan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai masih belum tertata dengan baik.
Menurut Binka, apabila dana parkir dikelola secara transparan melalui Perda khusus, sebagian anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendukung bagi pedagang agar kawasan taman menjadi lebih tertib dan nyaman.
Meski demikian, ia mengingatkan agar upaya penataan UMKM tidak mengubah fungsi utama Lapangan Merdeka dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau serta area olahraga masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.