BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Istri dan Dua Anak Turut Diperiksa

Dharma - Kamis, 02 Juli 2026 21:54 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Istri dan Dua Anak Turut Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: SinPo/David)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono. Kali ini, penyidik memeriksa istri dan dua anak Ma'ruf guna mendalami kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ketiga saksi yang diperiksa yakni istri Ma'ruf, Djuwarijah, serta dua anaknya, Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H. Cahyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aset-aset milik tersangka yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

Baca Juga:

"Materi pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran maupun konfirmasi terhadap aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak keluarga yang turut menikmati hasil dugaan gratifikasi yang diterima Ma'ruf Cahyono.

Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara dapat segera memasuki tahap berikutnya.

"Sehingga perkara ini dapat segera dirampungkan, termasuk untuk proses penahanan maupun pelimpahan berkas dari penyidikan ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan berbagai produk MPR, seperti buku dan bahan cetakan lainnya ke sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam proses pengadaan itu, diduga terjadi pemberian gratifikasi oleh penyedia jasa agar ditetapkan sebagai pemenang proyek pengiriman logistik.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi tersebut.* (k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Atas Arahan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Madina dan Sita Alat Berat di Kotanopan
Imigrasi Gandeng KPK dan Lembaga Pengawas Perkuat Sistem Antikorupsi ASN
Raja Juli Siap Penuhi Panggilan KPK jika Dibutuhkan dalam Pengembangan Kasus Kuansing
Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap Jabatan, Harta Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terendah di Antara Bupati se-Riau
KPK: Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Coreng Nama Besar Pacu Jalur
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jabatan Sekda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru