BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Kemenkes Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pengintimidasi Nakes Usai Kematian dr Icha

Adelia Syafitri - Jumat, 03 Juli 2026 17:01 WIB
Kemenkes Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pengintimidasi Nakes Usai Kematian dr Icha
Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya saat konferensi pers, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).(Foto: KOMPAS/FIRDA JANATI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) menyusul meninggalnya almarhumah dr Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga berkaitan dengan tekanan psikologis akibat intimidasi saat menjalankan tugas.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menginstruksikan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) maupun layanan dengan risiko tinggi.

"Kami menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang menjamin keamanan dan perlindungan tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Azhar dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Azhar, perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tenaga medis memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan maupun keamanan dirinya.

"Setiap tenaga kesehatan yang sedang bertugas berhak menghentikan pelayanan kesehatan apabila merasa terancam atau tidak berada dalam situasi yang aman. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang," tegasnya.

Kemenkes juga mengingatkan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal terhadap tenaga kesehatan dapat berujung pada proses hukum. Pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti melakukan penganiayaan atau tindak pidana lainnya.

Azhar menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan premanisme ataupun ancaman terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kemenkes memahami bahwa masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan. Namun, penyampaian keberatan harus dilakukan melalui jalur resmi dan bukan dengan tindakan intimidatif.

Sebagai bentuk pelayanan publik, Kemenkes menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam, termasuk melalui hotline 1500-567 maupun layanan WhatsApp Kementerian Kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila memiliki keluhan terkait pelayanan kesehatan. Jangan melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan," pungkas Azhar.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus meninggalnya dr Icha yang menjadi perhatian publik dan memicu evaluasi terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Tak Menuju Krisis, APBN Tetap Sehat dan Terkendali
Imparsial Desak Polisi dan Komnas HAM Usut Tuntas Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Bandar Narkoba Usai Aipda Yudhie Gugur dalam Penggerebekan di Kalteng
Harga Pangan 3 Juli 2026: Cabai dan Bawang Merah Turun, Beras Stabil, Daging Sapi Naik Tipis
IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.850, Saham Big Caps Jadi Penopang Utama
Butuh Modal Usaha? KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, Pinjam Rp50 Juta Cicilan Mulai Rp966 Ribu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru