Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," tambah dia.
Ia menegaskan Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan tidak bergantung pada figur tertentu dalam struktur organisasi.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie dijerat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel periode 2018-2026.
Setelah penetapan tersangka tersebut, perkara Febrie kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, posisi Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.