BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami

Raman Krisna - Senin, 13 Juli 2026 14:57 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat ditemui di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin (13/7/2026). (foot: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tidak memengaruhi kinerja lembaga tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan lembaganya tetap bekerja berdasarkan sistem dan aturan hukum yang berlaku, bukan bergantung pada individu tertentu.

Barita menyampaikan hal tersebut setelah Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga:

"Oh tidak (ternodai Satgas PKH), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum," ujar Barita saat ditemui di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Barita, penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Ia menegaskan organisasi tidak dibangun berdasarkan peran satu orang, melainkan melalui sistem tata kelola yang telah ditetapkan.

"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik," ujar Barita.

Barita mengatakan Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketiga tugas tersebut meliputi penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan.

Menurut dia, proses penegakan hukum memiliki jalur tersendiri dan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Satgas PKH.

"Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada," ucap dia.

Barita menambahkan, seluruh pekerjaan Satgas PKH berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

"Karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kita lihat," tambah dia.

Ia menegaskan Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan tidak bergantung pada figur tertentu dalam struktur organisasi.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).

Febrie dijerat dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel periode 2018-2026.

Setelah penetapan tersangka tersebut, perkara Febrie kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan dengan alasan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, posisi Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Pematangsiantar dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV
Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya
OC Kaligis Sebut Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Tidak Sah, Ini Alasannya
Menhan Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Kapolri dan Plt Jampidsus Tak Terlihat Hadir: Bahas Apa di Tengah Kasus Febrie Adriansyah?
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru