BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Disdukcapil Wonosobo Minta Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diubah, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 18 Juli 2026 09:04 WIB
Disdukcapil Wonosobo Minta Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diubah, Ini Alasannya
Sang ibu, Yuharni dan bayi laki-lakinya, Muhammad MBG Subianto. (foto: @LambeSahamjja/x)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WONOSOBO – Polemik terkait pemberian nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo.

Namun, pemerintah daerah tidak langsung menolak nama tersebut.

Disdukcapil memilih melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan sejumlah alternatif agar makna yang ingin disampaikan orang tua tetap dapat dipertahankan, sekaligus memenuhi aturan administrasi kependudukan.

Baca Juga:

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mendatangi rumah orang tua bayi pada Rabu (15/7/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan nama yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

"Kami punya kewajiban memberikan edukasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai nanti sudah mengajukan permohonan baru kami sampaikan aturan, sehingga justru menimbulkan persoalan," ujar Dwi, Jumat (17/7/2026).

Menurut Dwi, hingga saat ini keluarga bayi tersebut belum mengajukan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil.

Dokumen yang sudah diterbitkan baru berupa surat keterangan kelahiran, sehingga masih ada ruang untuk berdiskusi mengenai penulisan nama yang sesuai dengan ketentuan.

Disdukcapil menjelaskan bahwa penggunaan "MBG" dalam nama Muhammad MBG Subianto menjadi perhatian karena bentuknya merupakan singkatan yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Meski demikian, pemerintah tidak meminta orang tua menghapus makna yang ingin mereka abadikan dalam nama tersebut.

Sebaliknya, Disdukcapil menawarkan beberapa pilihan agar unsur "MBG" tetap bisa digunakan dengan cara yang sesuai aturan.

"Salah satu sarannya, kalau tetap ingin mempertahankan MBG, bisa ditulis menjadi 'Em Be Ge'. Dibacanya tetap sama, tetapi sudah tidak lagi berupa singkatan," kata Dwi.

Selain itu, orang tua juga dapat memilih alternatif lain dengan menyusun nama lengkap yang membentuk inisial MBG.

Misalnya, huruf M dapat berasal dari nama Muhammad, sedangkan huruf B dan G bisa diwakili oleh nama lain yang dipilih keluarga.

"Kemudian huruf B dan G bisa dibuat menjadi nama lengkap sesuai keinginan keluarga. Jadi tetap membentuk inisial MBG tanpa harus menggunakan singkatan," jelasnya.

Disdukcapil menegaskan, aturan mengenai pencatatan nama bukan bertujuan membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak.

Pemerintah hanya memastikan nama yang tercantum dalam dokumen resmi memenuhi ketentuan hukum dan memberikan kepastian administrasi bagi anak di masa depan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri dari minimal dua kata, serta maksimal 60 huruf.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, konsekuensinya kami tidak bisa menerbitkan dokumen kependudukan karena tidak sesuai dengan tata cara pencatatan nama," ujar Dwi.

Disdukcapil juga mengingatkan bahwa nama merupakan identitas yang akan melekat sepanjang kehidupan seseorang.

Karena itu, pemberian nama tidak hanya mempertimbangkan harapan dan doa orang tua, tetapi juga harus memperhatikan kemudahan anak saat menggunakan nama tersebut dalam berbagai dokumen resmi di masa depan.

"Nama adalah doa dan harapan orang tua. Karena itu, pemerintah mengatur agar nama juga memberikan kepastian administrasi serta tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan dalam dokumen kependudukan," kata Dwi.

Disdukcapil Wonosobo berharap persoalan nama bayi Muhammad MBG Subianto dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik bersama keluarga.

Dengan belum diajukannya permohonan akta kelahiran, keluarga masih memiliki kesempatan menentukan bentuk penulisan nama yang sesuai aturan tanpa menghilangkan makna dan rasa syukur yang ingin mereka sampaikan melalui nama sang buah hati.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menonton Sepak Bola Bisa Menjadi Haram? Ini Penjelasan Ustaz Hermansyah
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berdasarkan Dua Alat Bukti
Hotman Paris Benarkan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Perempuan, Targetkan Nol Kasus Kekerasan hingga Tingkat Nagori
Piche Kota Menang Praperadilan, Ini Alasan Hakim Batalkan Status Tersangkanya
Ada Dugaan BBM Berkurang Saat Pengiriman ke SPBU, Ini Alasan Polda Sumut Belum Ambil Langkah Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru