Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam putusannya, MK menyatakan kuota internet yang telah dibeli pengguna harus tetap mendapatkan perlindungan dan dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
MK memberikan sejumlah opsi perlindungan bagi konsumen, mulai dari sistem akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga bentuk perlindungan lain.
Putusan tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.