BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

MK Beri Hak Baru bagi Pengguna Internet, DPR Ingatkan Operator Jangan Akali Sisa Kuota

Dharma - Jumat, 24 Juli 2026 11:41 WIB
MK Beri Hak Baru bagi Pengguna Internet, DPR Ingatkan Operator Jangan Akali Sisa Kuota
Komisi I DPR RI Nurul Arifin. (Foto: fraksigolkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam putusannya, MK menyatakan kuota internet yang telah dibeli pengguna harus tetap mendapatkan perlindungan dan dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

MK memberikan sejumlah opsi perlindungan bagi konsumen, mulai dari sistem akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga bentuk perlindungan lain.

Putusan tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPPU Ungkap Akar Masalah MinyaKita Mahal di Sumut, Soroti Distribusi hingga Akses Pedagang Kecil
KPPU dan JFTC Perkuat Kolaborasi Global Hadapi Disrupsi dan Persaingan Ketat Ekonomi Digital
KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
KPPU dan MPM PWM Sumut Sepakat Bersinergi Berdayakan Masyarakat
“Dua Iwan” Kuasai Proyek Pemkot Medan? Inspektorat Selidiki Dugaan Monopoli
KPPU Awasi Ketat Tender Pipa Gas Dusem Senilai Rp6,6 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru