Dinkes Sumut Minta Siswa Teliti Sebelum Konsumsi MBG: Cek Aroma, Warna dan Batas Waktu
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta seluruh siswa, khususnya penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lebih teliti sebelum
NASIONAL
JAKARTA – Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru.
Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah disebut telah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga proses penerbitannya tinggal menunggu penandatanganan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Maruarar menargetkan regulasi tersebut dapat resmi ditandatangani paling lambat awal pekan depan.Baca Juga:
Kepastian itu disampaikan Maruarar setelah melakukan pertemuan dengan Anggota IV BPK RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari konsultasi Kementerian PKP dengan sejumlah lembaga untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan," ungkap Maruarar Sirait.
Menurut Maruarar, BPK telah menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap substansi Rapermen Program Bedah Rumah, khususnya terkait perubahan mekanisme persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan.
"Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," lanjutnya.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus menunjukkan dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya.
Namun melalui aturan baru ini, bukti penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Surat tersebut nantinya menjadi dasar bahwa rumah yang akan mendapatkan bantuan memang berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang lebih layak.
Penyederhanaan persyaratan ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala administratif yang selama ini membuat sebagian masyarakat sulit mengakses bantuan perumahan.
Maruarar menegaskan, proses konsultasi dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum dilakukan agar aturan yang diterbitkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan Program Bedah Rumah berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
Selain Program Bedah Rumah, Kementerian PKP juga terus menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.
Dalam pelaksanaan Program Gentengisasi, penggunaan genteng tidak diwajibkan harus menggunakan produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik agar mutu bangunan tetap terjamin.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor produksi bahan bangunan.
Kementerian PKP juga terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan.
Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Dengan terbitnya aturan baru Program Bedah Rumah, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memperoleh bantuan perbaikan hunian tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.* (km/ad)
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta seluruh siswa, khususnya penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lebih teliti sebelum
NASIONAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, memberikan tenggat waktu dua hari kepada pelaku usaha perunggasan untuk menurunkan
EKONOMI
MEDAN Kondisi Krismas Br Sihite, siswi SMA Negeri 1 Berastagi yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
KESEHATAN
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ustaz Das&039ad Latif menyampaikan usulan kontroversial terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Ia mengusulkan agar koruptor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 15 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya sempat dinyatak
PERISTIWA
MEDAN Danau Toba merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Utara. Keindahan danau vulkanik ini membuat banyak wisatawan
PARIWISATA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 11 September 2026. Tekanan terjadi seiring koreksi sej
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan Jumat, 11 September 2026, bervariasi berdasarkan ukuran. Harg
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan secara ratarata nasional bergerak bervariasi pada Jumat, 11 September 2026. Sejumlah komoditas mengalami penurunan
EKONOMI