BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Aturan Baru Program Bedah Rumah Segera Terbit, Syarat Penerima Bantuan Akan Dipermudah

Johan - Sabtu, 25 Juli 2026 21:23 WIB
Aturan Baru Program Bedah Rumah Segera Terbit, Syarat Penerima Bantuan Akan Dipermudah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (foto: Paramitha Widya Kusuma/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru.

Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah disebut telah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga proses penerbitannya tinggal menunggu penandatanganan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Maruarar menargetkan regulasi tersebut dapat resmi ditandatangani paling lambat awal pekan depan.

Baca Juga:

Kepastian itu disampaikan Maruarar setelah melakukan pertemuan dengan Anggota IV BPK RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari konsultasi Kementerian PKP dengan sejumlah lembaga untuk memastikan kebijakan perumahan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan," ungkap Maruarar Sirait.

Menurut Maruarar, BPK telah menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap substansi Rapermen Program Bedah Rumah, khususnya terkait perubahan mekanisme persyaratan bagi masyarakat penerima bantuan.

"Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut," lanjutnya.

Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah.

Sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus menunjukkan dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya.

Namun melalui aturan baru ini, bukti penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Surat tersebut nantinya menjadi dasar bahwa rumah yang akan mendapatkan bantuan memang berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang lebih layak.

Penyederhanaan persyaratan ini juga diharapkan mampu mengatasi kendala administratif yang selama ini membuat sebagian masyarakat sulit mengakses bantuan perumahan.

Maruarar menegaskan, proses konsultasi dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum dilakukan agar aturan yang diterbitkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan Program Bedah Rumah berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Selain Program Bedah Rumah, Kementerian PKP juga terus menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.

Dalam pelaksanaan Program Gentengisasi, penggunaan genteng tidak diwajibkan harus menggunakan produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik agar mutu bangunan tetap terjamin.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor produksi bahan bangunan.

Kementerian PKP juga terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan.

Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Dengan terbitnya aturan baru Program Bedah Rumah, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memperoleh bantuan perbaikan hunian tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Akademisi USK Sebut Pengelolaan Parkir oleh Swasta Bentuk 'Lazy Governance', Pemko Banda Aceh Diingatkan Tak Sekadar Kejar PAD
Ribuan Demonstran Bersorak! Menteri Pendidikan India Mundur usai Skandal Kebocoran Soal Ujian Rugikan 2 Juta Peserta
PB IMBI-SU Desak Pemberantasan Narkoba di Langkat Dilakukan Tanpa Tebang Pilih: Jangan Hanya Fokus Satu Lokasi!
GM FKPPI Sumut Apresiasi Sat Narkoba Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Sebulan
Pemko Medan Cek Warga Tinggal di Rumah Kardus Bantaran Sungai Deli, Ternyata Punya Rumah di Marelan
KKSU 2026 Resmi Dibuka, Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Tembus Pasar Global dan Tarik Investor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru