Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," terang Erfin.
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas serta menjadi teladan melalui sikap, perilaku, perkataan, dan tindakan, baik saat menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kerja.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Syerly dikenai hukuman disiplin ringan.
"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan fasilitas umum yang dinilai penting untuk menunjang keamanan lingkungan.
Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai penerangan jalan sekaligus memastikan pelayanan publik dilakukan secara profesional dan menghormati setiap aspirasi warga.* (di/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.