Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sebuah video yang memperlihatkan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Syerly, diduga mengejek warga yang menyampaikan keluhan mengenai minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) viral di media sosial.
Peristiwa itu menuai sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Insiden tersebut terjadi saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan kunjungan ke Jalan Paya Pasir bersama jajaran pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, seorang warga menyampaikan langsung keluhan mengenai kondisi jalan menuju kawasan Danau Siombak yang minim penerangan.
Menurut warga, kondisi tersebut telah lama dikeluhkan karena dinilai rawan tindak kejahatan, termasuk aksi begal.
"Pak izin nanti pasang lampu ya pak, gelap kali. Selama ini saya pasang sendiri empat tiang pake uang pribadi," ujar warga.
Saat warga menyampaikan aspirasinya, Syerly yang berada di lokasi diduga melontarkan komentar yang kemudian menjadi perhatian publik.
"Ciee, curhat dia bah," ujar Syerly.Ucapan tersebut terekam dalam video dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Banyak warganet menilai keluhan warga mengenai penerangan jalan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan masyarakat.
Menindaklanjuti video yang beredar, Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk memberikan klarifikasi.
Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Inspektur Kota
Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi
pelanggaran kode etik.
"Oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," terang Erfin.
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas serta menjadi teladan melalui sikap, perilaku, perkataan, dan tindakan, baik saat menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kerja.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Syerly dikenai hukuman disiplin ringan.
"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan fasilitas umum yang dinilai penting untuk menunjang keamanan lingkungan.
Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai penerangan jalan sekaligus memastikan pelayanan publik dilakukan secara profesional dan menghormati setiap aspirasi warga.* (di/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.