Kejagung Ubah Aset Korupsi Benny Tjokrosaputro Jadi Rp129 Miliar, Negara Raup Hasil Lelang Fantastis
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik ter
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.Baca Juga:
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Hakim juga menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berlaku sesuai penetapan penyidik Kejaksaan Agung.
Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk Pusung, para tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.* (d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengoptimalkan lelang barang rampasan negara milik ter
NASIONAL
TANJUNG SELOR PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama SKK Migas mempercepat pelaksanaan pengeboran Sumur Eksplorasi Tingkilan001 di K
EKONOMI
CHONBURI Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 30 atas Timor Leste pada laga lanjutan Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Chonburi
OLAHRAGA
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung bahaya asbes dan seng terhadap kesehatan mendapat penjelasan dari kalangan
KESEHATAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memutuskan memutasi Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Kayong Utara, Kalimant
NASIONAL
MEDAN Kejaksaan Agung melakukan rotasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai) menyusul proses pemeriksaan ter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan rokok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemis
NASIONAL