BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Ketika Program Makan Gratis Mengorbankan Gaji Guru: Putusan MK yang Mengubah Arah Anggaran

Johan - Kamis, 30 Juli 2026 19:37 WIB
Ketika Program Makan Gratis Mengorbankan Gaji Guru: Putusan MK yang Mengubah Arah Anggaran
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. ombudsman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran pendidikan. Menurut MK, hal tersebut berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana-prasarana sekolah hingga gaji dan tunjangan guru.

Pertimbangan ini dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara). Permohonan tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan," kata Daniel dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:

Daniel mencontohkan, persoalan seperti pemenuhan sarana-prasarana pendidikan serta gaji dan tunjangan guru merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya tidak tersaingi oleh program di luar sektor tersebut.

Menurut Daniel, pembiayaan Program MBG semestinya memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan, mengingat cakupan program ini sangat luas dan tidak melulu berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Mahkamah turut menegaskan bahwa tidak semua program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan otomatis bisa dikategorikan sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan, apalagi jika substansinya tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan itu sendiri.

"Tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.

Meski begitu, MK menegaskan Program MBG tetap memiliki fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan masyarakat, termasuk sebagai solusi mengatasi persoalan stunting. Namun, karena tujuannya jauh lebih luas dari sekadar pendidikan, pendanaannya dinilai harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN.

"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas. Sehingga menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," ucap Daniel.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Mahkamah menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih diperbolehkan pada APBN 2026, namun pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tetapkan Batas Waktu, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
MK Putus Gugatan Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan APBN 2026 Hari Ini
Bank Indonesia Tak Harus Selalu Sejalan dengan Pemerintah, Agus Santoso Ungkap Alasannya
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dijamin APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Mandiri
Purbaya dan Tito Perkuat Sinergi, Transfer ke Daerah Diminta Lebih Tepat Sasaran
Perry Warjiyo Tinggalkan BI, Celios: Pukulan Telak bagi Stabilitas Moneter Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru