BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Purbaya Tegaskan Pemerintah Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Berubah Mulai APBN 2028

Johan - Jumat, 31 Juli 2026 18:18 WIB
Purbaya Tegaskan Pemerintah Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Berubah Mulai APBN 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? Oh ya buat 2028 saja," ujar Purbaya kepada awak media.

Baca Juga:

Menurut Purbaya, perubahan skema anggaran tidak memungkinkan dilakukan untuk APBN 2026 maupun APBN 2027. Pasalnya, pembahasan APBN 2027 telah berjalan dan akan segera memasuki tahap finalisasi menjadi undang-undang.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut, kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya.

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan tersebut pada siklus penyusunan anggaran tahun 2028.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan Program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak boleh lagi diambil dari alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah juga menetapkan pemerintah harus memisahkan anggaran Program MBG dari dana pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, setelah mempertimbangkan proses penganggaran yang telah berjalan.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Pastikan MBG Tetap Berjalan usai MK Pisahkan Anggaran dari Dana Pendidikan
MK Coret Dana Pendidikan dari MBG, DPR Was-was Nasib 63 Juta Penerima Manfaat
Meski Ekonomi Jadi Sorotan, Publik Tetap Beri Prabowo Nilai 81,5 Persen
Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Penyaluran Perdana Program MBG di SLB, Pastikan Lancar dan Tepat Sasaran
Usai Anggaran Dipisah dari Pendidikan, DPR Desak BGN Ngirit Besar-besaran Demi MBG Tetap Jalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru