Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas efisiensi anggaran masih harus menunggu proses konsolidasi di internal lembaga tersebut. Di saat yang sama, pemerintah juga mulai menyiapkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Purbaya mengatakan dirinya belum bertemu dengan Sudaryono karena Kepala BGN yang baru masih menjalani proses konsolidasi setelah menjabat.
"Belum. Dia masih konsolidasi (usai menjabat), setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Paling minggu depan saya ketemu dia, dengan beliau," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga:
Menurut dia, pertemuan tersebut kemungkinan berlangsung pada pekan depan setelah proses konsolidasi di lingkungan BGN rampung. Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk koordinasi dengan BGN. Namun, pembahasan antara Purbaya dan Sudaryono mengenai hal tersebut masih menunggu jadwal pertemuan keduanya.
Purbaya menjelaskan, sebelumnya ia dijadwalkan bertemu dengan Kepala BGN saat itu, Nanik S. Deyang. Namun, rencana tersebut batal setelah terjadi pergantian pimpinan di BGN.
"Dan tadinya mau ketemunya minggu ini tapi kan ganti biar mereka konsolidasi dulu saya hadap mereka atau sebaliknya kita lihat seperti apa," tambah Purbaya.
Pemerintah Ikuti Putusan MK
Di tengah penjadwalan ulang pertemuan tersebut, pemerintah juga memastikan akan melaksanakan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan.
"Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya.
Ia mengatakan, pemerintah akan mulai menerapkan putusan tersebut paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Penyesuaian Mulai APBN 2028
Purbaya menjelaskan, penyesuaian struktur penganggaran akan dilakukan mulai penyusunan APBN 2028 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan MK.
"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028," kata Purbaya.
"Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," lanjutnya.
Sebelumnya, pertimbangan putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026).
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V. Para pemohon mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.
Permohonan tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, Kamis (30/7/2026).
Selain menjalankan putusan MK, Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga sekaligus memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.