Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah kabar yang menyebut pembangunan gedung baru Kejati Sumut senilai sekitar Rp95 miliar mangkrak. Kejatisu memastikan pembangunan gedung yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut telah selesai untuk tahap pertama.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan, pembangunan gedung baru tersebut memang dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama yang sesuai kontrak telah diselesaikan hingga 100 persen.
Baca Juga:
"Bangunan gedung yang baru itu tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak," ucap Rizaldi, Selasa (4/8/2026).
Rizaldi mengatakan, pekerjaan konstruksi gedung baru Kejati Sumut dimulai pada Mei 2025.
Proses pembangunan kemudian selesai pada akhir Desember 2025 setelah masa pengerjaan diperpanjang sesuai ketentuan kontrak.
"Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Kejati Sumut hanya sebagai penerima manfaat, kami tidak ada berkaitan dengan proyeknya," tambah Rizaldi.
Menurutnya, pembangunan lanjutan atau tahap kedua masih menunggu persetujuan anggaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tahap kedua tersebut nantinya mencakup pekerjaan penyelesaian akhir atau finishing gedung.
"Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," terang Rizaldi.
Pembangunan gedung baru Kejati Sumut sebelumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut berada di bawah pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar itu sempat melalui proses tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada.
Berdasarkan kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, pekerjaan pembangunan memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025.
Masa pengerjaan kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Sebelumnya, kondisi fisik gedung tersebut sempat menjadi perhatian publik karena pada Januari 2026 pembangunan dinilai belum sepenuhnya selesai.
Namun, Kejati Sumut menegaskan kondisi tersebut bukan akibat proyek mangkrak, melainkan karena pembangunan memang dilakukan dalam beberapa tahap.
Kejati Sumut menyebut, penyelesaian tahap berikutnya masih menunggu keputusan terkait anggaran agar gedung dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung pelayanan dan tugas kelembagaan.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.