IHSG Dibuka Melemah 0,48 Persen, Saham EXCL hingga MBMA Masuk Zona Merah
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang perdana banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Meski masih menjalani pemulihan kesehatan, Nadiem menyatakan siap mengikuti proses persidangan.
Nadiem tiba sekitar pukul 09.14 WIB didampingi sang istri, Franka Makarim. Kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, juga tampak hadir memberikan dukungan bersama sejumlah simpatisan yang mengenakan pakaian serba putih.
Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem sempat menyapa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang berada di sekitar lokasi dan memberikan dukungan kepadanya.Baca Juga:
"Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Ya, masih ada sedikit peradangan, tapi alhamdulillah saya bisa mendapat perawatan yang baik," ujar Nadiem kepada awak media.
Dalam sidang banding tersebut, Nadiem berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengulas kembali sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan di tingkat pertama. Ia juga berharap hakim mengizinkan dihadirkannya saksi maupun saksi ahli baru.
"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas. Kami ini berbulan-bulan berjuang untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan.
Sidang banding ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum setelah pihak terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri. Hasil persidangan banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.* (oz/dh)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, mati syahid tidak hanya dikaitkan dengan orang yang gugur ketika berjuang di jalan Allah. Sejumlah hadis Nab
AGAMA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap berharap pelantikan pengurus Himpunan Marga Lubis Dohot Anak Boruna (Hima Lubis) Kota
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG PSMS Medan tampil impresif pada laga kandang perdananya musim ini. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu menghancurkan Persiku Kud
OLAHRAGA