BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Nadiem ke Hakim Banding: "Jangan Takut Bebaskan yang Tak Bersalah", Singgung Kejanggalan Sidang Chromebook

Dharma - Rabu, 05 Agustus 2026 12:39 WIB
Nadiem ke Hakim Banding: "Jangan Takut Bebaskan yang Tak Bersalah", Singgung Kejanggalan Sidang Chromebook
Nadiem Makarim jalani sidang banding kasus chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengungkapkan tim kuasa hukumnya sempat berupaya menghadirkan pihak Google sebagai saksi di persidangan. Namun, permintaan tersebut disebut ditolak oleh jaksa penuntut umum.

"Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google," imbuhnya.

Menjelang sidang dimulai, Nadiem kembali berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memeriksa seluruh fakta persidangan secara cermat dan mengambil putusan berdasarkan keyakinan hukum.

"Harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan."

Ia juga berharap hakim tidak ragu membebaskan terdakwa apabila memang tidak terbukti bersalah.

"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," tegasnya.

Vonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Dalam putusan itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan Nadiem.

Andi juga menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat dengan terdakwa lain maupun bukti yang menunjukkan percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri merupakan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Hadiri Sidang Banding Kasus Chromebook, Harap Fakta Baru Terungkap
Nadiem Makarim Melawan! Laporkan Empat Hakim ke KY dan Ajukan Banding
Kuasa Hukum Nadiem Bongkar Kejanggalan Putusan Hakim Kasus Chromebook, Fakta Sidang Disebut Diabaikan
Menkum: Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Hak Banding Tetap Terjamin
Dugaan Harta Rp4,87 Triliun Nadiem Makarim, Akankah Kasus Berlanjut ke Penyidikan TPPU? Ini Respons Kejagung
Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru