Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kasus keracunan usai menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Jayapura, dan beberapa wilayah lainnya. Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program MBG berjanji akan terus melakukan perbaikan tata kelola secepat mungkin agar kasus keracunan dapat ditekan hingga nol.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga atas insiden keracunan tersebut. "Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada yang di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono berjanji BGN akan terus meningkatkan tata kelola dan pengawasan terhadap program MBG agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa. "Kami mohon maaf. Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola untuk supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan," tuturnya.
Baca Juga:
Salah satu langkah konkret yang disiapkan BGN adalah pemberian label batas waktu aman konsumsi pada setiap ompreng makanan MBG. Kebijakan ini muncul setelah Sudaryono menemukan sejumlah penerima manfaat yang membawa pulang makanan untuk dikonsumsi di lain waktu. "Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari, harus dimakan sebelum jam tertentu," ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, penyebab utama banyaknya kasus keracunan adalah persoalan kedisiplinan dapur SPPG yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik. "Ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan. Kalau di Papua, kita lihat dari lock dapurnya itu kan, kita ada sistem lock-nya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak, itu ada," ujarnya.
Ia menegaskan setiap laporan dugaan keracunan selalu ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional SPPG, pengujian sampel makanan, hingga investigasi. Sudaryono bahkan tidak segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase dalam kasus keracunan MBG. "Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian," tegasnya.
BGN turut menerbitkan petunjuk sanksi pelanggaran dengan membagi kategori suspend atau penghentian sementara SPPG bermasalah, mulai dari suspend ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, hingga suspend permanen bagi dapur yang berulang kali melanggar. "Setelah dibuka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen," kata Sudaryono.
Sebagai upaya transparansi, BGN turut membuka tiga Post Office Box (PO-Box) untuk menampung aduan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG, yakni PO-Box 2045 untuk internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, serta PO-Box 45000 untuk pengaduan masyarakat umum. "Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan dilaporkan, itu bisa disampaikan kepada kami," ujar Sudaryono.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.