BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Penyidikan TPPU Febrie Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Tindak Pidana Asal

Administrator - Senin, 10 Agustus 2026 17:15 WIB
Penyidikan TPPU Febrie Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Tindak Pidana Asal
Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah , Febri Diansyah. (Foto: Liputan6/Ady)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum menilai penyidikan TPPU perlu dikaitkan dengan keberadaan serta proses penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015.

Kuasa hukum Febrie meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memperhatikan putusan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung itu.

Baca Juga:

Menurut mereka, persoalan yang dipertanyakan bukan apakah tindak pidana asal harus lebih dulu diputus pengadilan sebelum perkara TPPU disidik. Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asal tersebut dilakukan.

"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Senin (10/8/2026).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015 memang menyatakan tindak pidana asal tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan sebelum penyidikan TPPU dilakukan.

Namun, menurut kuasa hukum, keberadaan tindak pidana asal dan proses penyidikannya tetap menjadi bagian penting dalam melihat dasar perkara TPPU.

Kuasa hukum juga menyoroti keterkaitan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 69 mengatur tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU. Sementara Pasal 74 mengatur kewenangan penyidikan TPPU oleh penyidik tindak pidana asal.

Adapun Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang.

"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri.

Tim kuasa hukum juga mengacu pada kajian hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kewenangan penyidikan TPPU ketika penyidikan tindak pidana asal dilakukan oleh penyidik lain.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU dimungkinkan ketika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait TPPU dalam proses penyidikan tindak pidana asal.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut telah diterapkan dalam perkara yang menjerat Febrie.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah penyidik tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan," kata kuasa hukum Febrie, Hermawanto.

Menurut Hermawanto, apabila dalam penyidikan tindak pidana asal ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU, penyidik dapat menggabungkan proses penyidikan kedua perkara tersebut.

"Kemudian dalam proses penyidikan itu ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU, baru kemudian penyidik menggabungkan penyidikannya," sambungnya.

Hermawanto menegaskan Pasal 75 UU TPPU tidak dapat dilepaskan dari Pasal 69 dan Pasal 74. Ketiga ketentuan tersebut, menurut dia, harus dilihat sebagai satu rangkaian dalam menentukan dasar penyidikan TPPU.

"Ini bukan persoalan apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.

"Yang kami persoalkan adalah bagaimana proses penyidikan tindak pidana asalnya, siapa yang berwenang menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian penyidikan tersebut digabungkan," sambungnya.* (dw/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakar Bongkar Gaya Febrie Adriansyah Semasa Jabat Jampidsus: Dia Sering Lakukan Itu
9 Jam Dicecar Kejagung, Febrie Adriansyah Digiring Balik ke Rutan KPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam, Penyidik Kejagung Ajukan Lebih dari 20 Pertanyaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Hari Ini, Kasusnya Segudang
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru