BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Sikat Korupsi Tanpa Kegaduhan: Jaksa Agung Beri Mandat Berat ke 34 Pejabat Baru di 'Masa Ujian' Kejaksaan

gusWedha - Selasa, 11 Agustus 2026 21:59 WIB
Sikat Korupsi Tanpa Kegaduhan: Jaksa Agung Beri Mandat Berat ke 34 Pejabat Baru di 'Masa Ujian' Kejaksaan
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, saat melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Komunikasi lintas bidang harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

Pelantikan 34 pejabat tersebut pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menduduki jabatan tertentu. Ada ekspektasi lebih besar yang diletakkan di pundak mereka, yakni menjalankan kewenangan penegakan hukum dengan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pengawasan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan kini memasuki fase yang oleh Jaksa Agung sendiri disebut sebagai "masa ujian". Ukuran keberhasilan para pejabat baru tidak berhenti pada seremoni pelantikan, tetapi akan terlihat dari kerja nyata mereka setelah kembali menjalankan tugas.

Burhanuddin menutup amanatnya dengan mengingatkan bahwa jabatan memiliki batas waktu, sedangkan pengabdian meninggalkan jejak yang lebih panjang.

"Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala," pungkasnya.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Kasus Korupsi MBG, Kepala BGN Baru Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Kepala BGN Sudaryono ke Kejagung Hari Ini, Ada Apa?
Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan, Bupati Taufik Tekankan Sinergi TNI dan Pemda
Di Tengah Gempuran Hoaks dan Disinformasi, Menko Polkam Klaim Situasi Nasional Aman Terkendali
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru