BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Hakim Praperadilan Dokter Tifa Tegaskan Sidang Bersih dari Suap, Waspadai Calo Perkara

Adelia Syafitri - Rabu, 12 Agustus 2026 16:54 WIB
Hakim Praperadilan Dokter Tifa Tegaskan Sidang Bersih dari Suap, Waspadai Calo Perkara
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan proses persidangan perkara yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo saat persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Perkara itu berkaitan dengan permohonan Dokter Tifa mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.

Baca Juga:

Sulistyo kemudian mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai peradilan dengan tujuan memengaruhi hasil perkara.

Ia meminta semua pihak menjaga martabat persidangan dengan menghindari segala bentuk pemberian, janji, suap maupun gratifikasi.

"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tegasnya.

Hakim juga meminta masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam perkara segera melaporkan apabila ada seseorang yang mengatasnamakan hakim dan mengaku dapat memenangkan perkara praperadilan tersebut.

Menurut Sulistyo, pihak yang mengaku memiliki kemampuan memengaruhi putusan perkara dengan mengatasnamakan hakim merupakan bentuk penipuan.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung," kata Sulistyo.

Ia menegaskan proses persidangan harus dijalankan secara bermartabat dengan mengutamakan pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menunda sidang hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB.

Pada sidang berikutnya, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari pihak Termohon, yakni Kejaksaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama Eks Istri Polisi di Medan Muncul dalam Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
Kasus Kuansing Meluas, KPK Temukan Dugaan Pemberian Sin$12.500 ke Pejabat Kementerian Kehutanan
Nadiem ke Hakim Banding: "Jangan Takut Bebaskan yang Tak Bersalah", Singgung Kejanggalan Sidang Chromebook
KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Kasus Suap Pajak Banjarmasin Makin Meluas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru