BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset

T.Jamaluddin - Kamis, 13 Agustus 2026 07:38 WIB
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Pendiri MFF Syndicate, M. Fauzan Febriansyah, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam memperkuat pemberantasan narkotika di Aceh.

Meski belum genap 50 hari memimpin Polda Aceh, Ruddi dinilai telah menunjukkan ketegasan melalui sejumlah pengungkapan kasus narkotika dalam skala besar.

Menurut Fauzan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna atau kurir.

Baca Juga:


Aparat perlu membongkar seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan yang menopang bisnis narkotika.


Ia juga menilai pembenahan internal aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam perang melawan narkoba.

Menurut dia, pemberantasan akan sulit mendapatkan kepercayaan publik jika institusi penegak hukum sendiri masih memiliki persoalan terkait penyalahgunaan narkotika.

Salah satu pengungkapan terbaru menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika di Aceh.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.

Dalam kasus tersebut, seorang kepala desa aktif berinisial RB, 41 tahun, turut diamankan.

"Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, modal, distribusi, dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi," kata Fauzan dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026.

Fauzan menilai pernyataan Kapolda Aceh mengenai upaya mengejar dan memiskinkan bandar narkotika melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang atau TPPU merupakan langkah strategis.

Menurut dia, penindakan tidak seharusnya berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku.

Aparat perlu menelusuri aliran dana, aset, pemasok, pengendali, serta pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis narkotika.


"Bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Karena itu, pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan," ujarnya.

Fauzan juga menilai pengalaman Ruddi Setiawan sebagai mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh menjadi modal penting dalam memahami karakter jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Pengalaman itu, kata dia, dapat membantu kepolisian membaca pola distribusi dan memperkuat kerja sama lintas lembaga.

"Pada 2021, Ruddi juga tercatat pernah memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis—berbasis intelijen, mengejar bandar beserta asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, dan membangun pencegahan di tengah masyarakat," kata Fauzan.

Selain penindakan terhadap jaringan narkotika di luar institusi, Fauzan mengapresiasi perhatian Kapolda Aceh terhadap pembenahan internal.

Menurut dia, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum anggota Polri berinisial RF, 31 tahun, yang terlibat penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya menjadi ancaman dari luar institusi.

Fauzan mengatakan penindakan terhadap jaringan narkotika dan pembenahan internal merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Pemberantasan narkoba, menurut dia, akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya standar ganda.

Sebaliknya, ketika aparat mampu menindak jaringan di luar sekaligus menjaga integritas institusinya sendiri, kepercayaan publik terhadap kepolisian dinilai dapat semakin kuat.

Fauzan juga mengapresiasi langkah Kapolda Aceh yang sejak awal kepemimpinannya berupaya menyatukan arah kerja Polda Aceh dan seluruh Polres/Polresta melalui Commander Wish.

Pedoman tersebut diarahkan untuk menyatukan visi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di seluruh Aceh.

Menurut Fauzan, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menjadi program sesaat. Upaya tersebut membutuhkan konsistensi dan kerja sama berbagai pihak.

"Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi program musiman. Kita membutuhkan konsistensi bertahun-tahun. Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, sekolah, pesantren, kampus, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem pencegahan dan penindakan," kata Fauzan.

Kelompok kajian hukum, politik, dan kebijakan publik itu berharap momentum awal kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan dapat menjadi titik balik bagi Aceh dalam membangun model pemberantasan narkotika yang lebih komprehensif.

Model tersebut, kata Fauzan, harus tegas terhadap jaringan eksternal, bersih dalam pembenahan internal, kuat dalam penelusuran aset, berbasis intelijen, serta konsisten dalam pencegahan.

"Kami berharap Kapolda Ruddi Setiawan tidak bekerja sendirian. Publik Aceh harus menjadi mitra kepolisian. Keberanian masyarakat memberikan informasi, profesionalisme aparat menindaklanjutinya, dan transparansi proses hukum harus menjadi tiga mata rantai yang saling menguatkan. Jika itu berjalan, Aceh memiliki peluang lebih besar untuk memutus mata rantai narkoba secara sistematis," pungkas Fauzan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Disertai Petir
Bisnis Haram Berkedok Vaping: Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Cartridge Pod Berisi Narkotika Etomidate
Tenggat Ketat Agustus 2026: BNPB Desak Pemda Tuntaskan Dokumen Rumah Rusak Demi Percepat Huntap Pascabencana
Realisasi TKD Pascabencana Aceh Selatan Tembus 48 Persen: Satgas PRR Ingatkan Ancaman Penalti dan Kejar Target Desember
Kuburan Sudah Digali Sebelum Keluarga Tahu Korban Meninggal: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Mantan Istri Brigadir I
Cegah Intervensi dan Jamin Objektivitas Karier: Menteri Hukum Tinjau Langsung E-Voting Jabatan di Kemenkum Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru