Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan masyarakat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan dalam urusan pertanahan. Ia ingin Indonesia terbebas dari mafia tanah, pengurusan yang berbelit-belit, hingga tumpang tindih administrasi pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat meluncurkan transformasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI disebutnya menjadi kesempatan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti bagi masyarakat.
"Indonesia itu merdeka dari mafia tanah, Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit, Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan," kata Nusron.
Baca Juga:
Nusron menegaskan kepastian menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masyarakat yang mengajukan layanan harus mengetahui kapan permohonan mereka dapat diselesaikan.
"Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Kita ngasih kepastian," ujarnya.
Nusron mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu, pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian dan tidak membuat masyarakat menunggu tanpa kejelasan.
"Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara. Itu namanya hak," katanya.
Salah satu transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut kini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dengan target masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Nusron menyebut rata-rata waktu tunggu pengukuran secara nasional saat ini berada di kisaran nol hingga satu hari. Ia mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya ketika masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah.
"Dulunya masa tunggunya hanya tugas ngukur sama Allah SWT. Jelas tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," ujarnya.
Selain layanan pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama sertifikat. Program tersebut menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari dan telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.
Nusron menegaskan kepastian waktu pelayanan belum menjadi tujuan akhir. Menurutnya, pelayanan publik juga harus mampu memenuhi harapan dan menciptakan kepuasan masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.