BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Merdeka dari Mafia dan Birokrasi Berbelit: Gebrakan Nusron Wahid Hadirkan 'Karpet Merah' Kepastian Layanan Pertanahan

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Agustus 2026 09:56 WIB
Merdeka dari Mafia dan Birokrasi Berbelit: Gebrakan Nusron Wahid Hadirkan 'Karpet Merah' Kepastian Layanan Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberi keterangan kepada awam media usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/8/2026). (Foto: ANTARA/Harianto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan masyarakat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan dalam urusan pertanahan. Ia ingin Indonesia terbebas dari mafia tanah, pengurusan yang berbelit-belit, hingga tumpang tindih administrasi pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat meluncurkan transformasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI disebutnya menjadi kesempatan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti bagi masyarakat.

"Indonesia itu merdeka dari mafia tanah, Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit, Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan," kata Nusron.

Baca Juga:

Nusron menegaskan kepastian menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masyarakat yang mengajukan layanan harus mengetahui kapan permohonan mereka dapat diselesaikan.

"Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Kita ngasih kepastian," ujarnya.

Nusron mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu, pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian dan tidak membuat masyarakat menunggu tanpa kejelasan.

"Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara. Itu namanya hak," katanya.

Salah satu transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal. Layanan tersebut kini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dengan target masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Nusron menyebut rata-rata waktu tunggu pengukuran secara nasional saat ini berada di kisaran nol hingga satu hari. Ia mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya ketika masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah.

"Dulunya masa tunggunya hanya tugas ngukur sama Allah SWT. Jelas tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," ujarnya.

Selain layanan pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama sertifikat. Program tersebut menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari dan telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.

Nusron menegaskan kepastian waktu pelayanan belum menjadi tujuan akhir. Menurutnya, pelayanan publik juga harus mampu memenuhi harapan dan menciptakan kepuasan masyarakat.

"Kalau sudah pasti kan harus menjawab ekspektasi masyarakat. Kan esensi daripada pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat," katanya.

Ia menilai ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat. Karena itu, aparatur negara harus mampu beradaptasi dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

Transformasi layanan pertanahan tersebut, kata Nusron, merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan hak dasar masyarakat di bidang pertanahan dapat terpenuhi.

"Ini salah satu ikhtiar untuk memberikan karpet merah buat rakyat Indonesia dalam hal pelayanan publik," ujarnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Percepat Legalitas Aset Daerah, Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi dengan BPN Sumut
Dr. Budi Suryanto Dorong Sistem "Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan" untuk Akhiri Sengketa Agraria
Sidang Gugatan Warga Kutai Kartanegara terhadap SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam Memanas, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi
45 Tahun Mengabdi di ATR/BPN, Dr. Budi Suryanto Ungkap Akar Persoalan Agraria Nasional
Wali Kota Tanjungbalai dan BPN Perkuat Sinergi Penataan serta Pengamanan Aset Daerah
Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru