BGN Buka Suara soal Penemuan Jenazah di Kendal: Bangunan Hanya Mirip SPPG
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Layanan SIM Keliling di Kota Medan kembali beroperasi pada 18-23 Agustus 2026. Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan sejumlah gerai SIM Keliling tanpa harus datang ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan yang dilihat pada Selasa (18/8/2026), terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Medan.
Lokasi layanan tersebut meliputi Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, serta Komplek Citra Garden Padang Bulan.Baca Juga:
Namun, beberapa lokasi memiliki jadwal khusus pada akhir pekan. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan lokasi dan hari layanan sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Medan pada 18-23 Agustus 2026:
1. Komplek MMTC
Lokasi ini menjadi salah satu gerai SIM Keliling untuk layanan perpanjangan SIM.
2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda
Gerai SIM Keliling melayani masyarakat di kawasan MPP Jalan Iskandar Muda.
3. Depan CIMB Lapangan Merdeka
Layanan di lokasi ini memiliki jadwal khusus pada Sabtu dan berada di depan CIMB Lapangan Merdeka.
4. Komplek Asia Mega Mas
Gerai ini memiliki jadwal khusus Sabtu dan menjadi salah satu titik pelayanan SIM Keliling.
5. Komplek Citra Garden Padang Bulan
Lokasi ini memiliki jadwal khusus Minggu dan layanan berlangsung di kawasan Lapangan Merdeka.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa jadwal tersebut hanya berlaku pada 18 hingga 23 Agustus 2026. Setelah periode tersebut, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, serta SIM lama yang masih berlaku.
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL