BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Perpanjang SIM Tanpa Antre ke Kantor Polisi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Medan 18-23 Agustus

Nurul - Selasa, 18 Agustus 2026 10:49 WIB
Perpanjang SIM Tanpa Antre ke Kantor Polisi, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Medan 18-23 Agustus
ilustrasi - Layanan SIM Keliling di Kota Medan kembali beroperasi pada 18-23 Agustus 2026. (Foto: astra-daihatsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Layanan SIM Keliling di Kota Medan kembali beroperasi pada 18-23 Agustus 2026. Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan sejumlah gerai SIM Keliling tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan yang dilihat pada Selasa (18/8/2026), terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Medan.

Lokasi layanan tersebut meliputi Komplek MMTC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, serta Komplek Citra Garden Padang Bulan.

Baca Juga:

Namun, beberapa lokasi memiliki jadwal khusus pada akhir pekan. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan lokasi dan hari layanan sebelum mendatangi gerai SIM Keliling.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Medan pada 18-23 Agustus 2026:

1. Komplek MMTC
Lokasi ini menjadi salah satu gerai SIM Keliling untuk layanan perpanjangan SIM.

2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda
Gerai SIM Keliling melayani masyarakat di kawasan MPP Jalan Iskandar Muda.

3. Depan CIMB Lapangan Merdeka
Layanan di lokasi ini memiliki jadwal khusus pada Sabtu dan berada di depan CIMB Lapangan Merdeka.

4. Komplek Asia Mega Mas
Gerai ini memiliki jadwal khusus Sabtu dan menjadi salah satu titik pelayanan SIM Keliling.

5. Komplek Citra Garden Padang Bulan
Lokasi ini memiliki jadwal khusus Minggu dan layanan berlangsung di kawasan Lapangan Merdeka.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa jadwal tersebut hanya berlaku pada 18 hingga 23 Agustus 2026. Setelah periode tersebut, jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, serta SIM lama yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Jam operasional SIM Keliling juga berbeda antara hari kerja dan akhir pekan. Pada Senin hingga Jumat, layanan dibuka pukul 09.00-14.00 WIB.

Sementara pada Sabtu, layanan berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB. Adapun pada Minggu, operasional dimulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang sebelum jam pelayanan berakhir agar proses administrasi dapat dilakukan sesuai waktu operasional yang tersedia.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan lokasi maupun jadwal SIM Keliling, warga dapat memantau informasi resmi Satlantas Polrestabes Medan.* (ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kader PDI Perjuangan Medan Murka: Kepala Dishub Kota Medan Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kontroversi Parkir Berlangganan
Dishub Kota Medan tidak segan-segan menuduh Ketua DPRD Medan Hasyim sebagai biang disahkannya parkir berlangganan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru