Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
BANDA ACEH — Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Perjanjian ini ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 setelah konflik bersenjata di Aceh berlangsung hampir tiga dekade.
Perundingan tersebut dimediasi Crisis Management Initiative (CMI) yang saat itu dipimpin mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari.Baca Juga:
Finlandia dipilih sebagai lokasi perundingan karena dianggap netral dan tidak memiliki kepentingan politik maupun sejarah kolonial di Indonesia.
Sejak ditandatangani, MoU Helsinki menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perdamaian Aceh.
Setiap 15 Agustus, masyarakat Aceh memperingati kesepakatan tersebut sekaligus menyoroti sejumlah poin yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi.
Penyelesaian Pelanggaran HAM
Salah satu bagian penting dalam kesepakatan damai tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama konflik Aceh.
MoU Helsinki mengatur sejumlah mekanisme, antara lain pembentukan Pengadilan HAM di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), demobilisasi militer Indonesia, rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang rusak akibat konflik, serta kompensasi bagi tahanan politik dan masyarakat sipil yang terdampak.
Dalam penyelesaian pelanggaran HAM, terdapat empat kewajiban negara yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan kebenaran, penuntutan pidana, reparasi korban, dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga mengatur pembentukan Pengadilan HAM di Aceh paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.
Namun, hingga kini Pengadilan HAM di Aceh belum terbentuk.
Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh kepada Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut antara lain Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Simpang KKA, Bener Meriah, serta Jambo Keupok.
Sementara itu, KKR Aceh akhirnya terbentuk pada 2016 setelah didorong masyarakat sipil.
Pembentukannya didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
Dua Poin yang Disebut Masih Tertunda
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla pernah menyebut masih ada dua poin dalam MoU Helsinki yang belum tuntas.
Dua persoalan tersebut berkaitan dengan lahan pertanian bagi mantan kombatan GAM dan penggunaan bendera Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 September 2025.
"Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan, pertama tentang lahan. Di sini di pasal 325 ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang," ujar JK.
Menurut JK, pemerintah sebelumnya telah menawarkan pemberian lahan kepada mantan kombatan.
Namun, tawaran tersebut tidak sepenuhnya diterima karena sebagian eks kombatan tidak bekerja sebagai petani dan tinggal di wilayah perkotaan.
Kompensasi kemudian diberikan dalam bentuk dana melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
"Tapi ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mengatakan kami bukan petani, tinggal di kota dan sebagainya. Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus dari pada dana itu, itu triliunan juga," kata dia.
Persoalan lainnya adalah penggunaan bendera Aceh.
MoU Helsinki mengatur bahwa lambang, bendera, dan simbol yang digunakan GAM tidak dapat digunakan sebagai simbol resmi Aceh.
Pembahasan mengenai desain bendera Aceh kemudian menjadi persoalan yang belum menemukan titik temu.
Salah satu opsi yang pernah dibicarakan adalah perubahan desain agar tidak identik dengan simbol GAM.
"Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang bermasalah," kata JK.
Reintegrasi Mantan Kombatan GAM
MoU Helsinki juga mengatur proses reintegrasi mantan anggota GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terdampak konflik ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kesepakatan tersebut menjamin orang-orang yang memperoleh amnesti mendapatkan kembali hak politik, ekonomi dan sosial sebagai warga negara Indonesia.
Mereka juga berhak berpartisipasi dalam proses politik di Aceh maupun tingkat nasional.
Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh juga diwajibkan membantu proses reintegrasi melalui berbagai kemudahan ekonomi.
Salah satunya melalui pembentukan Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.
Selain itu, pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan pribadi yang rusak akibat konflik.
Dalam MoU Helsinki, Pemerintah RI juga berkomitmen mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk mendukung reintegrasi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat sipil yang mengalami kerugian akibat konflik.
Bantuan tersebut dapat berupa tanah pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial bagi mereka yang tidak mampu bekerja.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI juga disepakati membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim yang belum terselesaikan.
Di bidang keamanan, mantan anggota GAM juga mendapatkan hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi serta sesuai standar nasional.
MoU Helsinki pada akhirnya tidak hanya menjadi dokumen yang mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga menjadi dasar bagi proses reintegrasi, pemulihan korban, serta penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascakonflik.
Karena itu, pelaksanaan setiap poin kesepakatan masih menjadi perhatian dalam perjalanan perdamaian Aceh hingga kini.* (it/ad)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN