BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

MoU Helsinki Genap 20 Tahun, Ini Sejumlah Janji Perdamaian Aceh yang Belum Terealisasi

Abyadi Siregar - Selasa, 18 Agustus 2026 16:45 WIB
MoU Helsinki Genap 20 Tahun, Ini Sejumlah Janji Perdamaian Aceh yang Belum Terealisasi
Kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh ke 21 yang diperingati dengan kegiatan Zikir dan Doa di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Sabtu,15 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Perjanjian Helsinki atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Perjanjian ini ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 setelah konflik bersenjata di Aceh berlangsung hampir tiga dekade.

Perundingan tersebut dimediasi Crisis Management Initiative (CMI) yang saat itu dipimpin mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari.

Baca Juga:

Finlandia dipilih sebagai lokasi perundingan karena dianggap netral dan tidak memiliki kepentingan politik maupun sejarah kolonial di Indonesia.

Sejak ditandatangani, MoU Helsinki menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perdamaian Aceh.

Setiap 15 Agustus, masyarakat Aceh memperingati kesepakatan tersebut sekaligus menyoroti sejumlah poin yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi.

Penyelesaian Pelanggaran HAM

Salah satu bagian penting dalam kesepakatan damai tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama konflik Aceh.

MoU Helsinki mengatur sejumlah mekanisme, antara lain pembentukan Pengadilan HAM di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), demobilisasi militer Indonesia, rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang rusak akibat konflik, serta kompensasi bagi tahanan politik dan masyarakat sipil yang terdampak.

Dalam penyelesaian pelanggaran HAM, terdapat empat kewajiban negara yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan kebenaran, penuntutan pidana, reparasi korban, dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga mengatur pembentukan Pengadilan HAM di Aceh paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Namun, hingga kini Pengadilan HAM di Aceh belum terbentuk.

Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh kepada Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut antara lain Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Simpang KKA, Bener Meriah, serta Jambo Keupok.

Sementara itu, KKR Aceh akhirnya terbentuk pada 2016 setelah didorong masyarakat sipil.

Pembentukannya didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.

Dua Poin yang Disebut Masih Tertunda

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla pernah menyebut masih ada dua poin dalam MoU Helsinki yang belum tuntas.

Dua persoalan tersebut berkaitan dengan lahan pertanian bagi mantan kombatan GAM dan penggunaan bendera Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Kalla dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 September 2025.

"Kemudian ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan, pertama tentang lahan. Di sini di pasal 325 ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang," ujar JK.

Menurut JK, pemerintah sebelumnya telah menawarkan pemberian lahan kepada mantan kombatan.

Namun, tawaran tersebut tidak sepenuhnya diterima karena sebagian eks kombatan tidak bekerja sebagai petani dan tinggal di wilayah perkotaan.

Kompensasi kemudian diberikan dalam bentuk dana melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Tapi ini sudah ditawarkan pada awalnya, namun mengatakan kami bukan petani, tinggal di kota dan sebagainya. Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus dari pada dana itu, itu triliunan juga," kata dia.

Persoalan lainnya adalah penggunaan bendera Aceh.

MoU Helsinki mengatur bahwa lambang, bendera, dan simbol yang digunakan GAM tidak dapat digunakan sebagai simbol resmi Aceh.

Pembahasan mengenai desain bendera Aceh kemudian menjadi persoalan yang belum menemukan titik temu.

Salah satu opsi yang pernah dibicarakan adalah perubahan desain agar tidak identik dengan simbol GAM.

"Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang pending, tinggal dua yang bermasalah," kata JK.

Reintegrasi Mantan Kombatan GAM

MoU Helsinki juga mengatur proses reintegrasi mantan anggota GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terdampak konflik ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Kesepakatan tersebut menjamin orang-orang yang memperoleh amnesti mendapatkan kembali hak politik, ekonomi dan sosial sebagai warga negara Indonesia.

Mereka juga berhak berpartisipasi dalam proses politik di Aceh maupun tingkat nasional.

Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh juga diwajibkan membantu proses reintegrasi melalui berbagai kemudahan ekonomi.

Salah satunya melalui pembentukan Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.

Selain itu, pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan dana untuk rehabilitasi harta benda publik dan pribadi yang rusak akibat konflik.

Dalam MoU Helsinki, Pemerintah RI juga berkomitmen mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk mendukung reintegrasi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat sipil yang mengalami kerugian akibat konflik.

Bantuan tersebut dapat berupa tanah pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial bagi mereka yang tidak mampu bekerja.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI juga disepakati membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim yang belum terselesaikan.

Di bidang keamanan, mantan anggota GAM juga mendapatkan hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi serta sesuai standar nasional.

MoU Helsinki pada akhirnya tidak hanya menjadi dokumen yang mengakhiri konflik bersenjata, tetapi juga menjadi dasar bagi proses reintegrasi, pemulihan korban, serta penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascakonflik.

Karena itu, pelaksanaan setiap poin kesepakatan masih menjadi perhatian dalam perjalanan perdamaian Aceh hingga kini.* (it/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Ruang Kerja, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan dan Jadi Tersangka
Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana Dikebut, Administrasi Lahan Tak Boleh Hambat Pembangunan
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Pemuda Tanjungbalai Diajak Jadi Penggerak Perubahan Menuju Tanjungbalai Emas
Tutup HUT ke-81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Penurunan Bendera dan Beri Penghargaan 75 ASN
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Tanjungbalai Meriah, Wali Kota: Bukan Sekadar Hiburan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru