BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Rakorwas SPPG se-Sumut, Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup

Abyadi Siregar - Rabu, 19 Agustus 2026 18:41 WIB
Rakorwas SPPG se-Sumut, Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup
Rakorwas Pelaksanaan Program MBG yang mempertemukan Ombudsman dengan SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu, 19 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diperketat.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat bahkan dapat direkomendasikan untuk ditutup.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program MBG yang mempertemukan Ombudsman dengan SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan lembaganya memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut dia, MBG termasuk program yang dapat diawasi karena merupakan program prioritas pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

"Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," ujar Fikri.

Dalam rapat tersebut, keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan makanan.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) disebut sebagai standar minimal yang harus dipenuhi.

Kebersihan juru masak dan keamanan air juga diminta diperhatikan. Selain itu, sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra pengawasan secara rutin.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara transparan dengan membuka ruang bagi Ombudsman dan DPRD untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan program.

Selain keamanan pangan, penyusunan menu MBG diminta memperhatikan kearifan lokal agar makanan yang disajikan sesuai karakteristik daerah dan dapat diterima anak-anak.

Kepala KPPG Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel makanan.

Baca Juga:

Pemeriksaan dilakukan dari aspek kimia dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan kimia, hasilnya menunjukkan negatif.

Sementara dalam pemeriksaan mikrobiologi ditemukan bakteri pada dua sampel yang disebut berasal dari dapur dan sekolah.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Andi Kusmawan menjelaskan pemeriksaan kimia dilakukan terhadap sejumlah sampel, antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon.

Hasil pemeriksaan negatif terhadap parameter formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit.

Sedangkan pemeriksaan mikrobiologi pada 16 Agustus 2026 menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan menemukan sejumlah hasil positif.

Pada sampel nasi putih ditemukan bakteri Bacillus cereus. Bakteri Staphylococcus aureus ditemukan pada sampel ikan dencis.

Sementara sampel buah melon ditemukan E. coli. Pada sampel muntahan juga ditemukan Staphylococcus aureus.

Pada sampel lainnya tidak ditemukan penyebab keracunan makanan berdasarkan pemeriksaan tersebut.

Biaya penanganan korban disebut ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).

Ombudsman menilai kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG perlu mendapat perhatian serius.

Sebab, kejadian serupa dinilai berpotensi kembali terjadi apabila pola kerja dan tata kelola tidak segera diperbaiki.

Dalam rakor tersebut disampaikan data bahwa kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali pada 2026.

Baca Juga:

Jumlah korban dari seluruh kejadian tersebut mencapai kurang lebih 800 orang.

Fikri Yasin mengatakan Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut dia, rekomendasi penutupan SPPG yang melakukan kesalahan serius telah dibahas dengan Kepala BGN.

"Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup," tegas Fikri.

Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman menyoroti koordinasi antara KPPG dan pemerintah daerah.

Fikri mengatakan hasil pengawasan menunjukkan koordinasi KPPG di tingkat lokal dengan pemerintah daerah belum optimal.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi SPPG yang beroperasi di wilayahnya.

Karena itu, KPPG dan Kantor Regional diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut" tegas Fikri Yasin.

Menurut Fikri, keterlibatan pemerintah daerah penting karena ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG, pemerintah daerah juga akan terlibat dalam penanganannya.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan turut menyoroti persoalan sertifikasi dan koordinasi pelaksana MBG.

Menurut dia, Kantor Regional dan KPPG sama-sama memiliki mandat dari BGN.

Baca Juga:

Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan koordinasi dan kolaborasi keduanya masih perlu diperkuat.

Syafrida juga menyebut masih ada sekitar 200 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

Kondisi itu terjadi meski sebagian SPPG telah beroperasi hampir satu tahun.Beberapa SPPG yang belum memiliki SLHS, berdasarkan keterangan dalam kegiatan tersebut, berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi mengatakan MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama.

Ia meminta pelaksana program memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat pencapaian tujuan program.

"Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," kata Herdensi.

Ombudsman berharap hasil Rakorwas menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan Program MBG berjalan aman, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dana DP Haji 2027 Rp14 Juta Riyal Diblokir Arab Saudi, Kemenhaj Ajukan Keberatan
Pemprov Sumut Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Perkuat Ekonomi Generasi Muda
BRT Mebidang Resmi Beroperasi, Bobby Nasution Dorong Warga Beralih dari Kendaraan Pribadi
Rico Waas Resmikan Gallery Mustika Deli, Dorong UMKM Medan Tembus Pasar Global
Rico Waas Dorong PWPM Medan Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan
Aceh Tengah Percepat Pemulihan Pascabencana, Akses Warga Jadi Prioritas Utama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru