Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penyitaan dilakukan sejak penyidikan perkara dimulai hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah hingga bangunan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai aset yang telah disita jika dikonversi dalam rupiah mencapai sekitar Rp150 miliar.
Baca Juga:
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," kata Taufik, dikutip Kamis (20/8/2026).
KPK kini masih menelusuri asal-usul aset tersebut. Penyidik juga menemukan sejumlah aset yang tercatat atas nama pihak lain.
Menurut Taufik, kondisi tersebut masih didalami untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022-2026.
Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri dan mengamankan hasil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing aset dengan tindak pidana yang tengah disidik.* (mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.