Belum Berhenti di Jilid Empat, Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Kelima Sudah di Depan Mata
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kli
NASIONAL
JAKARTA- Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dilakukan tanpa izin dari pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah.
Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rasji setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan penggeledahan di rumah keluarga kliennya yang berada di Kabupaten Bogor tanpa surat perintah dari Ketua PN Cibinong.Baca Juga:
"Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ujar Rasji dalam persidangan.
Rasji menjelaskan dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi oleh wilayah atau yurisdiksi. Karena itu, pejabat di suatu daerah tidak serta-merta dapat menjalankan kewenangannya di wilayah lain tanpa dasar kewenangan yang sesuai.
"Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya," katanya.
Dalam persidangan, Febri menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Surat pertama bernomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 6 Juli 2026, sedangkan surat kedua bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Menurut Febri, surat pertama mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat kedua memerintahkan penggeledahan di rumah yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri kemudian menunjukkan penetapan PN Cibinong terkait izin penggeledahan. Namun, dia menyebut penetapan tersebut justru merujuk pada surat perintah penggeledahan bernomor SP.Dah/2934 yang tidak disebut sebagai surat yang digunakan saat penggeledahan berlangsung.
Rasji mengatakan izin penggeledahan pada dasarnya harus diberikan oleh pengadilan yang memiliki kewenangan terhadap objek dan wilayah penggeledahan. Menurut dia, kewenangan pengadilan harus berkaitan dengan permohonan yang diajukan pejabat yang memang berwenang.
"Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," ujarnya.
Namun, apabila lokasi objek berada di luar wilayah kewenangan aparat maupun pengadilan yang memberikan izin, menurut Rasji, perlu dilihat lebih lanjut hubungan kewenangan antarwilayah tersebut.
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V terkait perkara yang menjerat kli
NASIONAL
NTT Korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi
NASIONAL
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan data desil kesejahteraan masyarakat dapat berubah karena kond
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sad
EKONOMI
BATU BARA Komitmen Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Roy Suryo jilid 4 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Qholil Hidayat Sitanggang, bocah lakilaki berusia 8 tahun yang hanyut di Sungai Tanjung Pinggir, wilayah Kota Pematangsian
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam pered
HUKUM DAN KRIMINAL