BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 14:02 WIB
Surat yang Diizinkan Beda dengan yang Dipakai, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Febrie Bisa Dianggap Sewenang-wenang
mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dilakukan tanpa izin dari pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah.

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rasji setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan penggeledahan di rumah keluarga kliennya yang berada di Kabupaten Bogor tanpa surat perintah dari Ketua PN Cibinong.

Baca Juga:

"Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ujar Rasji dalam persidangan.

Rasji menjelaskan dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi oleh wilayah atau yurisdiksi. Karena itu, pejabat di suatu daerah tidak serta-merta dapat menjalankan kewenangannya di wilayah lain tanpa dasar kewenangan yang sesuai.

"Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya," katanya.

Dalam persidangan, Febri menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Surat pertama bernomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 6 Juli 2026, sedangkan surat kedua bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Menurut Febri, surat pertama mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat kedua memerintahkan penggeledahan di rumah yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febri kemudian menunjukkan penetapan PN Cibinong terkait izin penggeledahan. Namun, dia menyebut penetapan tersebut justru merujuk pada surat perintah penggeledahan bernomor SP.Dah/2934 yang tidak disebut sebagai surat yang digunakan saat penggeledahan berlangsung.

Rasji mengatakan izin penggeledahan pada dasarnya harus diberikan oleh pengadilan yang memiliki kewenangan terhadap objek dan wilayah penggeledahan. Menurut dia, kewenangan pengadilan harus berkaitan dengan permohonan yang diajukan pejabat yang memang berwenang.

"Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," ujarnya.

Namun, apabila lokasi objek berada di luar wilayah kewenangan aparat maupun pengadilan yang memberikan izin, menurut Rasji, perlu dilihat lebih lanjut hubungan kewenangan antarwilayah tersebut.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Febrie Adriansyah Minta Seluruh Barang Sitaan Milik Keluarga Dikembalikan
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta
KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 7 Jam, Penyidik Kejagung Ajukan Lebih dari 20 Pertanyaan
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin, Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru