BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Medlin Gagasan Agung Layani Perwakilan RI di Astana, Prof Agus: Relevan untuk Ombudsman

gusWedha - Minggu, 23 Agustus 2026 14:06 WIB
Medlin Gagasan Agung Layani Perwakilan RI di Astana, Prof Agus: Relevan untuk Ombudsman
Prof. Dr. Agus Pramusinto, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM sekaligus mantan Ketua KASN. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua pekan setelah ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kecepatan penanganan tersebut disebut tidak lepas dari pemanfaatan Medlin Command Center, inovasi pelayanan jarak jauh yang digagas I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Baca Juga:
Pengalaman itu disampaikan Prof. Dr. Agus Pramusinto, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM sekaligus mantan Ketua KASN.

Menurut Agus, Medlin telah dikembangkan jauh sebelum pandemi dan menunjukkan bahwa teknologi dapat mempercepat akses pelayanan tanpa mengesampingkan prosedur.

"Yang menarik dari Medlin bukan semata penggunaan teknologi, tetapi orientasi pelayanan yang dibangun di belakangnya. Bagaimana orang yang membutuhkan pelayanan tidak dipersulit oleh prosedur dan jarak," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Agus, kualitas Medlin juga pernah diuji dalam pelayanan lintas negara.

Salah satunya ketika laporan dari Perwakilan Republik Indonesia di Astana, Kazakhstan, ditangani melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan jarak jauh dari Jakarta.

Pelayanan tersebut kemudian terdokumentasi dalam Video Testimoni Duta Besar Astana terhadap Pelayanan KASN yang ditayangkan pada 19 Januari 2023 melalui kanal Medlin JPT 1 KASN.

Dalam video tersebut, Duta Besar yang juga Kepala Perwakilan RI di Astana menyebut KASN "bergerak sangat cepat" dalam merespons laporan.

Pelayanan itu dinilai profesional dengan dukungan pendampingan selama 24 jam.

Menurut testimoni tersebut, pelayanan KASN turut membantu perwakilan RI menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Pada akhir testimoninya, Duta Besar tersebut bahkan merekomendasikan agar KASN tetap dipertahankan.

"Bagi saya, inovasi tidak cukup hanya membuat sistem atau aplikasi. Yang jauh lebih penting adalah apakah inovasi itu digunakan dan mampu membantu menyelesaikan persoalan," ujar Agus.

Agus mengatakan salah satu hal penting dari inovasi pelayanan adalah orientasinya terhadap penyelesaian masalah.

Ia mencontohkan kasus perlindungan ASN yang sebelumnya telah diadukan selama enam bulan kepada lembaga lain, tetapi belum memperoleh penyelesaian.

Baca Juga:

Setelah pengaduan masuk ke KASN dan ditangani Agung, proses telaah, klarifikasi, hingga rekomendasi disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan.

"Bagi orang yang mengadu, yang dibutuhkan bukan hanya kepastian bahwa laporannya sudah diterima. Dia juga butuh kepastian bahwa persoalannya diperiksa, diklarifikasi dan mendapatkan tindak lanjut," tegas Agus.

Menurut Agus, kecepatan pelayanan tersebut bukan berarti menghilangkan tahapan atau aturan yang berlaku. T

antangannya adalah memastikan setiap tahapan berjalan secara efektif sehingga prosedur tidak berubah menjadi hambatan bagi masyarakat atau ASN yang membutuhkan pelayanan.

Selain inovasi dan kecepatan, Agus menilai integritas menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

Ia menyoroti kebiasaan Agung ketika menerima tamu yang hendak berkonsultasi.

Setiap tamu, kata Agus, selalu diberi pemahaman agar tidak perlu membawa pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk oleh-oleh.

"Karena memberikan pelayanan memang sudah menjadi kewajiban," tutur Agus.

Agus menilai perpaduan antara inovasi teknologi, kecepatan pelayanan, orientasi pada hasil, dan integritas relevan dengan tantangan yang dihadapi Ombudsman Republik Indonesia.

Agung sebelumnya ditetapkan sebagai calon cadangan anggota Ombudsman.

Menurut Agus, lembaga pengawasan tidak cukup hanya menyediakan mekanisme untuk menerima laporan.

Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan laporan dan kejelasan mengenai proses penyelesaiannya.

Baca Juga:

"Ombudsman tidak cukup hanya memiliki mekanisme menerima laporan. Lembaga pengawasan juga dituntut memastikan masyarakat tahu perkembangan penanganan dan memperoleh kejelasan atas penyelesaian persoalannya," pungkas Agus.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Indonesia Simpan 1.800 Ton Emas Senilai Rp4.458 Triliun “Di Bawah Bantal”
Baterai iPhone Cepat Habis? Ini 10 Pengaturan yang Bisa Bikin Lebih Awet
Bobby Nasution Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Beretika
Wali Kota Medan Apresiasi Transformasi HKBP, Dinilai Perkuat Iman di Tengah Keluarga
DPR RI “Bunuh Diri Sendiri”! Tunjuk Ketua Ombudsman Dituding Hasil Persekongkolan Politik Transasksional
Program Berlayar Hadir di Sei Bejangkar, Bapenda Batu Bara Mudahkan Warga Bayar Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru