5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah,
NASIONAL
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung yang menyebut perkara TPPU dapat berdiri sendiri atau stand alone. Menurut Firman, konsep tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul harta yang diduga dicuci.
"Ya kalau stand alone ya hakimnya kan akan bingung, penyidiknya. Karena bagaimanapun itu disebut hasil tindak pidana. Tindak pidana apa?" kata Firman di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).Baca Juga:
Firman menjelaskan TPPU pada dasarnya merupakan delik lanjutan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari suatu tindak pidana. Karena itu, asal-usul aset yang diduga terkait pencucian uang harus dapat dijelaskan.
"Kalau mencuci, mencuci dari tindak pidana apa? Kan tidak mungkin begitu saja ada harta, ada aset, terus kemudian diidentikkan dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Menurut Firman, keberadaan tindak pidana asal diperlukan untuk menjelaskan hubungan antara tindak pidana dengan harta kekayaan yang kemudian menjadi objek perkara TPPU.
"Karena ini hanya delik lanjutan. Harus ada delik asalnya. Dari mana? Asbabun nuzul-nya? Penyebabnya? Causa, cause effect-nya dari mana?" kata dia.
Pernyataan kuasa hukum Febrie tersebut berbeda dengan pandangan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam persidangan. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebelumnya menyatakan perkara TPPU dapat diusut tanpa harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu.
Yunus memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, tim Kejaksaan mempertanyakan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal tersebut mengatur bahwa untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
" Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime, yang bisa diusut sendiri ya. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata Yunus.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Persidangan digelar untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Dengan adanya dua pandangan tersebut, persoalan mengenai posisi tindak pidana asal dalam perkara TPPU menjadi salah satu isu penting yang diuji dalam proses praperadilan Febrie.* (k/dh)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah,
NASIONAL
JAKARTA Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia mulai berdampak ke negara tetangga, termasuk Mal
NASIONAL
MEDAN Kota Medan, Sumatera Utara, masuk dalam daftar 10 destinasi wisata dengan nilai terbaik di dunia untuk 2027 versi Skyscanner. Medan
PARIWISATA
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (11/10/2026), untuk melakukan pertemuan
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (11/10/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya. Harga emas batangan u
EKONOMI
BANDA ACEH Dua siswi SMA Negeri 7 Banda Aceh, Windy Fathien Nazira dan Siti Carissa, berhasil meraih Juara Harapan II cabang Tari Kreasi d
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&039ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomo
NASIONAL
LABUHANBATU Video warga menggeruduk salah satu perumahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, viral di media
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Seorang bayi perempuan ditemukan di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Polisi mengungka
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Polri mengerahkan 500 personel gabungan untuk membantu penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Bar
PERISTIWA