BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Ini Daftar Lengkapnya!

Johan - Rabu, 26 Agustus 2026 12:14 WIB
45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Ini Daftar Lengkapnya!
Ilustrasi - Dapur MBG atau SPPG. (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.

Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut dinilai belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.

Baca Juga:

BGN menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi terkena suspend.

"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah," demikian bunyi surat BGN, Rabu, 26 Agustus 2026.

BGN menetapkan penghentian sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan.

Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA).

"Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini," demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

Status suspend tidak dapat dicabut secara otomatis.

SPPG harus terlebih dahulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan," tulis BGN.

Jika hingga batas waktu sanksi berakhir dokumen yang dipersyaratkan belum disampaikan, sanksi dapat ditingkatkan.

"Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis," demikian isi surat tersebut.

Dengan demikian, penghentian operasional ini bukan merupakan penutupan permanen.

SPPG masih dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan BGN.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, mengatakan pihaknya membantu SPPG yang terkena suspend untuk melengkapi persyaratan.

Menurut Donal, pendampingan dilakukan dengan memastikan persyaratan teknis telah dipenuhi.

Proses tersebut melibatkan kepala SPPG, koordinator kecamatan, hingga koordinator wilayah.

"Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah," ujar Donal.

Setelah persyaratan lengkap, KPPG akan mengajukan dokumen tersebut kepada BGN di Jakarta.

"Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta," katanya.

BGN menegaskan seluruh layanan dan proses administrasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa biaya.

"Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya," tegas BGN dalam surat tersebut.

BGN juga mengingatkan petugas pemantauan dan pengawasan agar tidak menerima ataupun meminta imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Daftar 45 SPPG yang Disuspend

Berikut daftar 45 SPPG di Sumatera Utara yang operasionalnya dihentikan sementara oleh BGN:

SPPG Asahan Buntu Pane Mekar Sari
SPPG Batu Bara Air Putih Indrapura 2
SPPG Batu Bara Lima Puluh Lima Puluh Kota
SPPG Deli Serdang Gunung Meriah Pekan Gunung Mariah
SPPG Deli Serdang Pancur Batu Gunung Tinggi
SPPG Deli Serdang Pancur Batu Tuntungan 1
SPPG Deli Serdang Percut Sei Tuan Sel Rotan 5
SPPG Deli Serdang Sunggal Lalang 1
SPPG Humbang Hasundutan Parlilitan Sihotang Hasugian Dolok II
SPPG Karo Mardingding Mardingding
SPPG Kota Gunungsitoli Gunungsitoli Alo Oa Iraonolase
SPPG Kota Medan Medan Belawan Belawan Bahari
SPPG Kota Medan Medan Denai Binjai 8
SPPG Kota Medan Medan Denai Binjai 2
SPPG Kota Medan Medan Denai Tegal S Mandala III 2
SPPG Kota Medan Medan Johor Kedai Durian
SPPG Kota Medan Medan Labuhan Martubung 2
SPPG Kota Medan Medan Perjuangan Sidorame Timur
SPPG Kota Medan Medan Petisah Sei Putih Timur II
SPPG Kota Medan Medan Petisah Sei Sikambing D 3
SPPG Kota Medan Medan Selayang P Bulan Selayang II
SPPG Kota Medan Medan Sunggal Sei Sikambing B 4
SPPG Kota Medan Medan Sunggal Tanjung Rejo 5
SPPG Kota Medan Medan Tembung Bandar Selamat 2
SPPG Kota Sibolga Sibolga Selatan Aek Parombunan 2
SPPG Kota Tebing Tinggi Padang Hulu Lubuk Baru 2
SPPG Labuhanbatu Panai Tengah Labuhan Bilik
SPPG Langkat Babalan Teluk Meku
SPPG Langkat Stabat Sidomulyo 1
SPPG Mandailing Natal Panyabungan Selatan Tano Bato
SPPG Nias Gido Tulumbaho Salo O
SPPG Nias Barat Lahomi Onolimbu
SPPG Nias Barat Mandrehe Barat Fadorosifulubanua
SPPG Nias Selatan Hibala Eho
SPPG Nias Selatan Lahusa Bawolato
SPPG Nias Selatan Lahusa Hiliorudua
SPPG Nias Selatan Maniamolo Eho Hilisimaetano
SPPG Nias Selatan Mazino Hilizalo Otano
SPPG Nias Selatan Teluk Dalam Bawolowalani
SPPG Nias Selatan Ulususua Orahili Fondrako
SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean
SPPG Simalungun Siantar Sejahtera
SPPG Tapanuli Utara Pangaribuan Lumban Siregar
SPPG Toba Ajibata Pardamean Ajibata
SPPG Toba Sigumpar Situa-Tua* (sp/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG hingga Supplier Ompreng
Jelang Aksi 27 Agustus, Massa dari Pati dan Bangkalan Bersiap ke Jakarta Bawa Tuntutan Berbeda
Budi Arie Bicara soal Percepatan Pemilu 2029, Ini Respons Gerindra
Tujuh Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Masih Dirawat
Pemkab dan DPRD Labusel Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Anggaran Didorong Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru