Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
RUU Perampasan Aset sendiri diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan besar yang nantinya diberikan juga membutuhkan batasan dan mekanisme kontrol yang jelas.
Kehati-hatian dinilai penting agar pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Komisi III DPR optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target. Meski dikebut, proses penyusunan regulasi tetap diharapkan dilakukan secara terbuka, cermat dan melibatkan partisipasi publik.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.