Siap-siap Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Pakai Sistem Desil, Nggak Bisa Asal Comot Lagi
JAKARTA Pemerintah menyiapkan aturan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masy
NASIONAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat Desember 2026. Namun, percepatan pembahasan dinilai harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan pekan. Karena itu, setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara optimal.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).Baca Juga:
Sejumlah tahapan masih harus dilalui sebelum RUU tersebut dapat disahkan. Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah.
Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga unsur publik lainnya telah dimintai pandangan.
Hingga kini, Komisi III tercatat telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 11 Agustus 2026, Bambang mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset dibatasi secara tegas.
"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kewenangan perampasan aset memiliki cakupan yang luas sehingga tidak cukup hanya mengandalkan itikad baik pejabat yang menjalankannya.
Ia menilai aturan tersebut harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Masukan tersebut sejalan dengan perhatian DPR terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman mengatakan proses penjaringan aspirasi publik telah dilakukan secara luas sehingga berbagai pandangan terkait RUU tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.
JAKARTA Pemerintah menyiapkan aturan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masy
NASIONAL
MEDAN Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kedua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 52 responden survei Tempo Data Science menilai Indonesia saat ini bergerak ke arah yang benar di bawah pemerintahan Pres
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto mengaku cukup mengenal karakter masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk warga Kabupaten Nagekeo.
NASIONAL
BERAU Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengancam mencabut surat keputusan (SK) persetujuan perhutanan sosial apabila kawasan yang dikelo
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menanyakan langsung kepada warga terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), apakah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji menertibkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dib
NASIONAL
JAKARTA Polisi membubarkan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pengemudi ojek online (ojol) yang bertahan di depan Gedung DPR
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier. Ibunda Deddy, Heniwaty, meninggal dunia pada Rabu (26/8/2026)
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (
PEMERINTAHAN