Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Wampu, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat Desember 2026. Namun, percepatan pembahasan dinilai harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan pekan. Karena itu, setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara optimal.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).Baca Juga:
Sejumlah tahapan masih harus dilalui sebelum RUU tersebut dapat disahkan. Komisi III akan melanjutkan penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah.
Setelah itu, DPR dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga unsur publik lainnya telah dimintai pandangan.
Hingga kini, Komisi III tercatat telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Salah satu masukan datang dari pakar publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 11 Agustus 2026, Bambang mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset dibatasi secara tegas.
"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," ujar Bambang.
Menurut Bambang, kewenangan perampasan aset memiliki cakupan yang luas sehingga tidak cukup hanya mengandalkan itikad baik pejabat yang menjalankannya.
Ia menilai aturan tersebut harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Masukan tersebut sejalan dengan perhatian DPR terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman mengatakan proses penjaringan aspirasi publik telah dilakukan secara luas sehingga berbagai pandangan terkait RUU tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.
RUU Perampasan Aset sendiri diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan besar yang nantinya diberikan juga membutuhkan batasan dan mekanisme kontrol yang jelas.
Kehati-hatian dinilai penting agar pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Komisi III DPR optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target. Meski dikebut, proses penyusunan regulasi tetap diharapkan dilakukan secara terbuka, cermat dan melibatkan partisipasi publik.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.* (in/dh)
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA
YOGYAKARTA Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM seDIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK
MEDAN Aktivis hukum Dhani Lubis bersilaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wic
NASIONAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) S
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Berkat Kurniawan Laoli, mendukung permintaan keluarga Winda Lorenza agar dilakukan ekshumasi
HUKUM DAN KRIMINAL