BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR

Nurul - Kamis, 27 Agustus 2026 16:46 WIB
"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berdatangan ke DPR RI (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Aksi tersebut akan digelar jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan sesuai komitmen DPR.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan pihaknya akan kembali menagih janji pimpinan DPR mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini, kami menunggu. Ya, sepakat, ya?" kata Teguh dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut langsung disambut seruan setuju dari perwakilan AMPB yang hadir dalam forum tersebut.

Teguh mengatakan AMPB bahkan akan kembali membangun posko di sekitar Kompleks Parlemen sekitar satu pekan sebelum 15 Desember 2026.

Menurutnya, aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, tetapi bagian dari upaya masyarakat menagih komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

" Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini, entah itu jenengan mundur atau jenengan lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut," ujar Teguh.

Sebelumnya, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam surat yang ditandatangani sejumlah pimpinan DPR.

Teguh menilai pemberantasan korupsi berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menyebut korupsi sebagai salah satu penyebab kesulitan yang dirasakan rakyat.

"Kami tidak ikhlas uang dari pajak kami dibuat untuk membayar jenengan-jenengan yang justru bukan meningkatkan kesejahteraan kepada kami, tapi justru malah memberikan kesengsaraan kepada kami," katanya.

Karena itu, AMPB mendesak DPR menghasilkan aturan yang dinilai mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan pada Desember 2026.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan pembentukan UU Perampasan Aset menjadi bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System. DPR sebelumnya juga telah merampungkan pembahasan KUHAP.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena aturan tersebut membawa konsep baru yang belum pernah diatur dalam undang-undang sebelumnya.

"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan kondisi tersebut membuat DPR perlu mencermati substansi RUU secara lebih mendalam, termasuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat.

Dengan adanya target pengesahan pada 15 Desember 2026, AMPB menyatakan akan kembali ke DPR untuk memantau realisasi komitmen tersebut. Aksi lanjutan akan dilakukan apabila target yang telah disepakati tidak tercapai.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Menitipkan Negara Kok Nggak Hadir!" Warga Pati Kecewa Berat ke Puan
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka
Usai Dapat Komitmen DPR, Massa AMPB dari Pati Tertib Tinggalkan Gedung DPR
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru