BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Bukan Cuma Janji Tertulis, DPR Kerahkan Aparat Kawal Kepulangan Massa Aksi RUU Perampasan Aset ke Daerah

Dharma - Kamis, 27 Agustus 2026 17:51 WIB
Bukan Cuma Janji Tertulis, DPR Kerahkan Aparat Kawal Kepulangan Massa Aksi RUU Perampasan Aset ke Daerah
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade memberikan tanggapan atas tuntutan massa aksi 27 Agustus di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) siang. (Foto: KOMPAS/Ridho Danu Prasetyo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Insyaallah teman-teman aliansi akan pulang, didampingi, dan dikawal oleh aparat supaya terjamin keselamatannya atas permintaan pimpinan DPR Pak Dasco," ujarnya.

Terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset, Andre menjelaskan proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan. Saat ini DPR masih melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

Setelah RDPU, proses masih berlanjut ke tahap harmonisasi serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

"Setelah RDPU kan ada mekanisme-mekanisme yang lain. Misalnya ada harmonisasi, lalu juga ada DIM dari pemerintah," jelas Andre.

Menurut Andre, target 15 Desember 2026 telah dihitung dengan mempertimbangkan seluruh tahapan yang harus dilalui. DPR menilai batas waktu tersebut masih memungkinkan untuk menghasilkan regulasi dengan pembahasan yang maksimal.

"Setelah dihitung oleh teman-teman Komisi III bahwa waktu yang tercepat dengan hasil yang terbaik sesuai dengan aspirasi masyarakat itu selambat-lambatnya Desember," ujarnya.

Ia menegaskan pimpinan DPR dan Komisi III telah sepakat bahwa rapat paripurna pengesahan RUU Perampasan Aset akan digelar paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III sudah sepakat bahwa nanti 15 Desember 2026 itu paripurna pengesahannya. Ini sudah memberikan jaminan bahwa DPR ini serius dan akan menuntaskan selambat-lambatnya 15 Desember 2026," tegas Andre.

Target tersebut muncul di tengah tuntutan sejumlah kelompok masyarakat yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dengan adanya komitmen tertulis dan target 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap yang menjadi perhatian publik. DPR bersama pemerintah masih harus menyelesaikan seluruh tahapan legislasi sebelum proses pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR
SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun
"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru