BREAKING NEWS
Jumat, 28 Agustus 2026

Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Bobby Nasution Instruksikan BPBD Sumut Tak Hanya di Kantor

Dharma - Jumat, 28 Agustus 2026 11:06 WIB
Antisipasi Karhutla dan Kabut Asap, Bobby Nasution Instruksikan BPBD Sumut Tak Hanya di Kantor
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Apa sebenarnya beban dari ini semua, Bapak Ibu dan Teman-teman sekalian? Beban dari ini semua adalah, mengubah yang tadinya menjadi beban privat, berubah menjadi beban publik. Ditinggalkan sama kita semua dalam bentuk bencana," tegas Iqbal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Iqbal menilai kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas ekstraksi terhadap hutan dan lahan gambut.

Ia juga mempertanyakan pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Kita tahu pada hari ini terjadi kebakaran hutan dan lahan, itu akibat apa? Akibat dari ekstraktivisme kita terhadap hutan-hutan atau tanah gambut yang ada di wilayah Kalimantan. Siapa yang mendapat? Siapa yang akhirnya diuntungkan dari sini? Yang diuntungkan adalah pemilik konsesi," paparnya.

Menurut Iqbal, dampak kabut asap tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan. Aktivitas ekonomi dan pendidikan masyarakat juga dapat terganggu.

"Seluruh Kalimantan, hampir seluruh Kalimantan tertutup oleh kabut asap. Anak-anak diliburkan. Ekonomi berhenti," ujar Iqbal.

Ia mengatakan keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam pada akhirnya dapat menjadi sumber akumulasi kekayaan bagi kelompok tertentu, sementara dampak kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat.

"Beban yang tadinya tidak menjadi milik kita, menjadi disosialisasikan atau didistribusikan kepada publik. Lalu keuntungannya diberikan kepada siapa? Keuntungan dari ekstraksi sumber daya alam di Kalimantan, di Papua, di Sumatera, atau di wilayah-wilayah Indonesia lainnya, diberikan, dijadikan akumulasi kekayaan para oligarki ini. Untuk apa? Untuk memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan mereka," sambungnya.

Iqbal juga menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Menurut dia, terdapat pelemahan instrumen hukum yang sebelumnya dapat digunakan untuk menjerat korporasi.

"Salah satu yang dulunya sangat kuat dari upaya kenapa kita bisa mempidanakan korporasi, karena masih ada ketentuan pertanggungjawaban mutlak perusahaan atau yang disebut sebagai strict liability. Tapi itu dihapus," pungkasnya.

Pemerintah Sumatera Utara kini menempatkan pemantauan titik api sebagai salah satu langkah awal untuk mengantisipasi karhutla dan kemungkinan kiriman asap.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Area Gerebek Gang Jati, Pria Diduga Pengedar Sabu Menangis dan Minta Tak Dibawa Polisi
Tak Hanya di Pemko, Diskominfo Medan Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Inovasi Qresto Antar Wali Kota Medan Rico Waas Raih Penghargaan Nasional, Sabet Pemimpin Daerah Award 2026
Harga Emas Antam Turun Lagi! 1 Gram Rp2,718 Juta, Buyback Merosot Rp27 Ribu
Perampasan Aset dan Ujian Kepercayaan kepada Parlemen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru