Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA, BITVONLINE.COM – Dua permohonan Visa D2 yang diajukan PT Buana Media Independen belum memperoleh keputusan hampir dua bulan setelah pengajuan dan pembayaran dilakukan.
Kedua permohonan tersebut diajukan pada 2 Juli 2026 untuk dua warga negara Bangladesh, MD Mamunur Rashid dan MD Shah Reza. Keduanya mengajukan Visa D2 dengan masa berlaku satu tahun.
PT Buana Media Independen selaku sponsor menyatakan telah melakukan pembayaran pada hari pengajuan. Namun, hingga 25 Agustus 2026, status kedua permohonan tersebut masih tercatat "Waiting Verification" atau menunggu verifikasi.Baca Juga:

Nomor paspor dan nomor registrasi kedua pemohon tidak dicantumkan secara lengkap untuk melindungi data pribadi.
MELAMPAUI WAKTU PEMROSESAN
Berdasarkan informasi layanan Visa D2 yang tercantum pada kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, proses penerbitan visa meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi pembayaran, pembuatan dan verifikasi profil, persetujuan, serta penerbitan visa.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa waktu pemrosesan visa adalah lima hari kerja setelah pembayaran diterima.
Namun, hingga 25 Agustus 2026—sekitar 54 hari kalender sejak pengajuan dan pembayaran—kedua permohonan yang disponsori PT Buana Media Independen belum memperoleh keputusan.
Pihak perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan yang menjelaskan adanya dokumen tambahan yang harus dilengkapi, kendala administratif, ataupun alasan lain yang menyebabkan proses verifikasi berlangsung lebih lama.
Direktur PT Buana Media Independen, Raman Krisna, mempertanyakan kepastian pelayanan terhadap kedua permohonan tersebut.
"Apabila permohonan tidak dapat disetujui, mohon segera diputuskan dan, jika memungkinkan, disampaikan alasannya. Hal terpenting bagi kami adalah adanya kepastian agar segera dapat kami sampaikan kepada rekan bisnis," kata Raman.
Menurutnya, perusahaan tidak mempermasalahkan apakah permohonan tersebut nantinya disetujui atau ditolak. Keputusan yang jelas dinilai lebih baik daripada pemohon harus terus menunggu tanpa mengetahui kapan proses akan selesai.
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI