BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Babak Baru Sengketa MBG, Kejagung Siapkan Skakmat Hukum Hadapi Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung

Adelia Syafitri - Sabtu, 29 Agustus 2026 16:54 WIB
Babak Baru Sengketa MBG, Kejagung Siapkan Skakmat Hukum Hadapi Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian tercantum dalam klasifikasi perkara pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Lodewyk telah dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026). Persidangan akan digelar di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB.

Pengajuan terbaru ini menjadi praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN.

Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Salah satu permohonan sebelumnya berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain itu, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat terkait tindakan penyitaan. Namun, permohonan tersebut kandas setelah pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Kini, Lodewyk kembali menguji tindakan penyitaan melalui PN Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan akan menggunakan seluruh argumentasi hukum yang tersedia untuk menghadapi permohonan tersebut.

Proses persidangan pada 4 September 2026 nantinya akan menentukan bagaimana hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk, termasuk terkait batas pengajuan praperadilan dan legalitas tindakan penyitaan yang dipersoalkan.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Melawan Balik Sitaan Kejagung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Siap Adu Argumen di Sidang Praperadilan Kasus MBG
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG, Ini yang Dipersoalkan
Praperadilan Ditolak, Apa Langkah Hukum Lanjutan Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Sore Ini
Hakim Ungkap Dugaan Penyerahan Rp40 Miliar kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru