Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian tercantum dalam klasifikasi perkara pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Lodewyk telah dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026). Persidangan akan digelar di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB.
Pengajuan terbaru ini menjadi praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Salah satu permohonan sebelumnya berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat terkait tindakan penyitaan. Namun, permohonan tersebut kandas setelah pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Kini, Lodewyk kembali menguji tindakan penyitaan melalui PN Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan akan menggunakan seluruh argumentasi hukum yang tersedia untuk menghadapi permohonan tersebut.
Proses persidangan pada 4 September 2026 nantinya akan menentukan bagaimana hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk, termasuk terkait batas pengajuan praperadilan dan legalitas tindakan penyitaan yang dipersoalkan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.