Maksimalkan Lahan Kosong, Kalapas Labuhan Ruku Sulap Area Beranggang Jadi Lahan Produktif
BATU BARA Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA La
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mengajukan praperadilan. Namun, Kejagung akan mencermati permohonan tersebut karena merupakan pengajuan praperadilan yang ketiga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).Baca Juga:
Meski demikian, Anang mengingatkan terdapat batasan dalam pengajuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru. Ia menyebut ketentuan tersebut akan menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan jaksa dalam menghadapi gugatan Lodewyk.
"Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," ujarnya.
Karena permohonan kali ini merupakan pengajuan ketiga, tim jaksa akan mempelajari materi gugatan secara menyeluruh sebelum menyampaikan jawaban di persidangan.
"Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru," kata Anang.
Kejagung juga memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan Lodewyk.
Sementara mengenai pokok perkara, Kejagung tetap meyakini tindakan penyidikan maupun upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (26/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Lodewyk tercatat sebagai pemohon. Sementara termohon ialah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Permohonan kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
BATU BARA Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA La
NASIONAL
MEDAN Ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba, meminta kepastian hukum atas tiga laporan polisi terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan arahan Commander Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto kepada para pe
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Polres Aceh Timur mengajak masyarakat memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan Subuh Keliling
PEMERINTAHAN
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada perdagangan Rabu (14/10/2026). Berdasarkan data B
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (14/10/2026). IHSG naik 14,70 poin atau 0,25 ke level 5.9
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) tidak mengalami perubahan pada Rabu (14/10/2026). Harga emas ukuran 1 gram masih diba
EKONOMI
MEDAN Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan atas sejumlah pelanggaran dalam pertandingan Liga 2. Sanksi terse
OLAHRAGA
PIDIE JAYA Keluarga besar angkatan BSG, ZLS, dan STS Aceh menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Aipda Jonni Rahmad di rumah duka d
NASIONAL