BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Tak Setor, Berkas "Tidak Diklik" - Modus Pemerasan Biro Jasa di Imigrasi Bali Terungkap Lewat Sitaan Rp6 Miliar

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 18:16 WIB
Tak Setor, Berkas "Tidak Diklik" - Modus Pemerasan Biro Jasa di Imigrasi Bali Terungkap Lewat Sitaan Rp6 Miliar
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita uang lebih dari Rp6 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dalam proses pengurusan izin tinggal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut berlangsung di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8/2026).

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:

Tiga pejabat yang diperiksa masing-masing berinisial RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, ALB selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta KOD yang menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Budi menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pelayanan izin tinggal WNA sekaligus dugaan penerimaan uang oleh oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka.

Penyidik KPK juga mendalami dugaan setoran dari biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Setoran tersebut diduga tidak sesuai dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPK menduga biro jasa mengalami hambatan dalam pengurusan dokumen apabila tidak memberikan uang kepada oknum tertentu. Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan KITAS, KITAP maupun dokumen izin tinggal lainnya.

"Dalam hal para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak 'diklik'," kata Budi dalam keterangannya pada Juni 2026.

Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara tindak pidana pemerasan yang disangkakan dalam kasus ini. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Pastikan Gedung Merah Putih Aman Usai Insiden Kepulan Asap
Beda Nasib di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Korupsi MFF Lolos Bebas, Jaksa Pilih 'Pikir-pikir' Sambil Pasang Kuda-kuda
Melawan Balik Sitaan Kejagung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Siap Adu Argumen di Sidang Praperadilan Kasus MBG
Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG, Ini yang Dipersoalkan
Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Bukan Kebakaran! Ini Penyebab Asap Mengepul di Basement Gedung KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru