BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 21:08 WIB
MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
Pintu ruang sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).(Singgih/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Muktamar NU kemudian meminta pemerintah menjalankan pemisahan tersebut lebih cepat, yakni mulai tahun anggaran 2027.

NU menilai keputusan tersebut penting untuk memastikan anggaran pendidikan tetap tersedia secara optimal bagi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sementara program MBG memiliki pos anggaran tersendiri.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah dalam Muktamar ke-35 NU. Forum tersebut membahas sejumlah persoalan hukum dan kebijakan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Desakan agar pemisahan anggaran dilakukan sejak 2027 juga menunjukkan perhatian NU terhadap tata kelola APBN, khususnya penggunaan anggaran pendidikan dan pembiayaan program MBG.

Pemerintah nantinya perlu menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan putusan MK sekaligus mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Muktamar NU.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sejarah Baru Militer Jepang: Kirim 3 Helikopter dan 600 Prajurit untuk Padamkan Karhutla Kalimantan
"Kebangetan Pelitnya!" Warga Sindir Orang Kaya yang Nyetok 4 Tabung Gas Melon, Dukung Skema Desil
Diperkuat Tiga Pemain Diaspora, Garuda Muda Siap Tantang Australia di Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20
Demi Generasi Unggul 2045 Pemko Tanjungbalai Perkuat Barisan dan Sinergi Lintas Sektor Demi Tekan Stunting
Pemko Medan Raih Anugerah detikSumatera Awards 2026, Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Begini Respons BNPB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru