BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat

Dharma - Sabtu, 29 Agustus 2026 21:08 WIB
MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
Pintu ruang sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).(Singgih/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai 2027. NU menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga 2028 untuk menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah dalam sidang pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027. Tidak menunggu sampai di 2028," kata pembaca rekomendasi Bathsul Masa'il Qanunniyah dalam sidang.

Baca Juga:

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan perlu dilakukan agar alokasi 20 persen untuk sektor pendidikan tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ujar pembaca rekomendasi.

Muktamar NU juga merujuk pada putusan MK terkait pengujian anggaran MBG. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan anggaran program MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

MK juga menegaskan program MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 30 Juli 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai anggaran MBG masih konstitusional untuk APBN 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memberikan batas waktu penerapan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN 2028.

Muktamar NU kemudian meminta pemerintah menjalankan pemisahan tersebut lebih cepat, yakni mulai tahun anggaran 2027.

NU menilai keputusan tersebut penting untuk memastikan anggaran pendidikan tetap tersedia secara optimal bagi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sementara program MBG memiliki pos anggaran tersendiri.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah dalam Muktamar ke-35 NU. Forum tersebut membahas sejumlah persoalan hukum dan kebijakan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Desakan agar pemisahan anggaran dilakukan sejak 2027 juga menunjukkan perhatian NU terhadap tata kelola APBN, khususnya penggunaan anggaran pendidikan dan pembiayaan program MBG.

Pemerintah nantinya perlu menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan putusan MK sekaligus mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Muktamar NU.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sejarah Baru Militer Jepang: Kirim 3 Helikopter dan 600 Prajurit untuk Padamkan Karhutla Kalimantan
"Kebangetan Pelitnya!" Warga Sindir Orang Kaya yang Nyetok 4 Tabung Gas Melon, Dukung Skema Desil
Diperkuat Tiga Pemain Diaspora, Garuda Muda Siap Tantang Australia di Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20
Demi Generasi Unggul 2045 Pemko Tanjungbalai Perkuat Barisan dan Sinergi Lintas Sektor Demi Tekan Stunting
Pemko Medan Raih Anugerah detikSumatera Awards 2026, Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
MK Ubah Aturan Status Bencana Nasional, Begini Respons BNPB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru