Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan itu diambil melalui voting dalam Sidang Komisi Organisasi yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH M Nuh, mengatakan voting dilakukan karena peserta muktamar belum menemukan titik temu antara dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
"Finalnya titik temunya ketemu dengan cara voting," kata KH M Nuh saat menyampaikan hasil voting kepada peserta muktamar sekitar pukul 00.50 WIB.
Baca Juga:
Sebelumnya, terdapat dua opsi mekanisme pemilihan. Opsi pertama menggunakan sistem one man one vote, yakni setiap peserta muktamar memiliki hak memilih Ketua Umum PBNU secara langsung.
Sementara opsi kedua menggunakan mekanisme AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan atau restu dari Rais Aam terpilih.
Hasil voting menunjukkan 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," ujar KH M Nuh.
Dengan hasil tersebut, mayoritas peserta muktamar memilih mekanisme AHWA. Namun, KH M Nuh menegaskan hasil voting tersebut masih akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai mekanisme pencalonan dan pemilihan.
"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insya Allah besok pagi bisa kita rampungkan," katanya.
Dalam rancangan mekanisme AHWA, setiap cabang dan PW maupun PJI pada prinsipnya dapat mengusulkan nama calon Ketua Umum PBNU. Masing-masing unsur disebut dapat mengusulkan maksimal lima nama.
"Draft yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Jadi boleh mengusulkan lima calon," jelas KH M Nuh.
Seluruh nama yang masuk kemudian akan ditabulasi untuk mencari lima kandidat dengan jumlah dukungan terbanyak.
"Jadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi. Dicari lima terbesar," ujarnya.
Meski demikian, mekanisme tersebut masih berupa rancangan dan belum ditetapkan secara final. Kepastian teknisnya akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi Organisasi.
"Ini masih harus ditetapkan besok. Dari draft yang kita voting tadi itu seperti itu, tapi kepastiannya menunggu besok," kata KH M Nuh.
Dalam mekanisme yang disiapkan, lima nama dengan dukungan terbesar nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih sebelum masuk ke tahap pemilihan oleh AHWA.
"Calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dulu. Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam," tegasnya.
Karena itu, penetapan Rais Aam menjadi tahapan penting sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan.
"Rais Aam-nya harus ditentukan terlebih dulu," ujar KH M Nuh.
Setelah Rais Aam terpilih, proses pencalonan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan. AHWA kemudian akan bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
"Setelah Rais Aam yang terpilih sudah, maka kita proses pencalonan ketua umum. Setelah itu kita AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih," jelasnya.
KH M Nuh berharap seluruh tahapan pembahasan mekanisme pemilihan dapat diselesaikan pada Minggu (30/8/2026).
"Mudah-mudahan besok (Minggu), akhir besok semuanya sudah bisa kita selesaikan," ujarnya.
Ia juga memastikan perubahan mekanisme tersebut berlaku untuk Muktamar ke-35 NU dan bukan otomatis menjadi aturan permanen untuk muktamar berikutnya.
"Enggak, berlaku untuk Muktamar. Itu kita sudah sepakati," pungkas KH M Nuh.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU akan melalui mekanisme AHWA. Tahapan selanjutnya akan menentukan Rais Aam terlebih dahulu sebelum proses penetapan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.