Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
ACEH TIMUR - Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan warga.
Irwan mengatakan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Irwan, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap. Kebakaran lahan juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Irwan menekankan peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Aceh Timur. Warga diminta tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani," ujarnya.
Polres Aceh Timur, lanjut Irwan, akan terus melakukan langkah pencegahan karhutla melalui sosialisasi dan patroli. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat terus diperkuat agar wilayah Aceh Timur dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif," pungkasnya.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.