BREAKING NEWS
Jumat, 11 September 2026

1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Alasannya

Adelia Syafitri - Jumat, 11 September 2026 08:58 WIB
1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG, BGN Ungkap Alasannya
Pembagian makanan MBG ke sekolah. (foto: BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang secara finansial telah mandiri tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah (BOS).

"Saya, sebagai Kepala Badan Gizi Nasional hari ini telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerimaan manfaat makan bergizi gratis di seluruh Indonesia," kata Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (11/09/2026).

Baca Juga:

Menurut Sudaryono, BGN telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk mendata seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Dari total lebih dari 580.000 satuan pendidikan yang terdiri dari sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan sekolah keagamaan lainnya, lebih dari 340.000 sekolah saat ini telah mendapatkan layanan program MBG.

"Artinya, masih ada sekitar 240.000 sekolah yang belum menerima program MBG," ujarnya.

BGN masih menerima permohonan dari sekolah yang belum memperoleh program MBG. Namun, permohonan tersebut tidak langsung disetujui.

Sudaryono mengatakan setiap permohonan akan terlebih dahulu diinvestigasi.

Setelah itu, pemberian layanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan BGN.

Dalam memperluas cakupan program MBG, BGN menyatakan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menjadi salah satu prioritas.

Selain wilayah 3T, pemerintah juga akan memprioritaskan daerah yang memiliki angka stunting tinggi hingga sangat tinggi.

"Prioritas kami tentu saja adalah sekolah-sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T, terdepan, terluar dan tertinggal, serta wilayah-wilayah lain yang angka stuntingnya tinggi dan tinggi sekali," kata Sudaryono.

Menurut dia, Maluku dan Papua menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam perluasan program tersebut.

Sudaryono mengatakan terdapat sekitar 15.000 satuan pendidikan di Maluku dan Papua yang hingga kini belum terlayani program MBG.

Karena itu, kedua wilayah tersebut menjadi salah satu prioritas BGN bersama daerah 3T lainnya serta wilayah dengan angka stunting tinggi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk memperluas cakupan layanan MBG, BGN akan membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara bertahap di wilayah-wilayah yang menjadi prioritas.

"Kami akan segera membuka SPPG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di tempat-tempat prioritas tadi secara bertahap, terukur," ujarnya.

Sudaryono memastikan pembukaan dapur SPPG akan mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama keamanan, efisiensi, dan ketepatan sasaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan program MBG tanpa mengabaikan standar pelayanan dan sasaran penerima manfaat.

Dengan masih adanya sekitar 240.000 satuan pendidikan yang belum memperoleh layanan, perluasan SPPG menjadi salah satu langkah BGN untuk mengejar pemerataan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.* (bb/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pendidikan Karakter Jadi Bekal Hadapi Tantangan Zaman, Ini Pesan DWP Sumut untuk Pelajar
Melonjak dari 231 Jadi 269 Siswa, Korban Diduga Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah Sambil Tunggu Hasil Lab dari Semarang
Sanksi Tutup Dapur Saja Tak Cukup! Pakar UI Usul SPPG Pelanggar MBG Didenda demi Ganti Rugi Korban
"Cuma Butuh Waktu Pemulihan", KPPG Medan Bantah Febi Hilang Ingatan Usai Diduga Keracunan MBG
344 Warga Keracunan Massal Program MBG, Pemkab Agam Ancam Seret Pengelola ke Jalur Hukum
Dari Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Kejagung Periksa Direksi BUMN Terkait Dugaan Mark-up Pengadaan MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru